Rabu, 15 April 2026

Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 07:16 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa rumah dinas dosen eks Universitas Negeri Medan (Unimed) yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tersebut agar bisa kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Ini adalah langkah nyata untuk memastikan aset pemerintah tidak lagi dikuasai pihak yang tidak berhak, apalagi sampai disalahgunakan," ungkap Dr. Lambok dalam rapat bersama jajaran Pemko Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).

Aset yang dimaksud berada di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil monitoring, terdapat 16 unit rumah dinas yang saat ini dihuni oleh keluarga maupun keturunan eks dosen Unimed yang sudah lama meninggal dunia.

Bahkan, ironisnya, ada sebagian rumah yang disewakan kepada pihak ketiga, padahal statusnya adalah milik Pemerintah Kota.

Awalnya, rumah dinas ini dibangun untuk dosen IKIP/Unimed Cabang Padangsidimpuan. Namun, sejak kampus tersebut tidak lagi beroperasi, seluruh aset kemudian dihibahkan kepada Pemko Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024.

Setelah hibah resmi dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan monitoring dan menemukan penyalahgunaan penguasaan aset tersebut.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan untuk penyelesaian masalah ini. Kejaksaan pun siap memberikan pendampingan hukum, baik dengan pendekatan persuasif maupun represif.

"Langkah pertama tentu kita upayakan pendekatan secara persuasif, memberi kesempatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun bila tidak diindahkan, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh," tegas Kajari Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas komitmen Kejaksaan Negeri.

"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, permasalahan aset ini dapat segera selesai. Aset yang ada nantinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai secara pribadi," ujar Sekda.

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa aset negara harus dijaga dan dikelola sesuai aturan. Dengan adanya langkah tegas Kejari Padangsidimpuan, diharapkan persoalan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga membuka jalan agar aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Penguatan Ekonomi Lokal melalui Program MBG
Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Kejagung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Novvery Purba
Airin Rico Waas Dorong Peran Sektor Swasta Tekan Angka Zero Dose Imunisasi di Medan
Dukung Rifani Putri Azani Lubis Menuju Grand Final Miss Hijab Sumut 2026
Kesiapan Pemberangkatan Haji 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan bagi Jemaah Haji Medan
komentar
beritaTerbaru