Rabu, 14 Oktober 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, 51 Kasus Narkotika

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 08:26 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, 51 Kasus Narkotika
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan yang memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari total perkara tersebut, sebanyak 51 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026), menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan narkotika berupa 152,21 gram sabu-sabu dan 6,36 kilogram ganja. Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana juga turut dimusnahkan.

Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang dinilainya telah menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dalam proses penegakan hukum.

"Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Letnan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan akhir dalam penanganan perkara, melainkan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut, 51 di antaranya merupakan perkara narkotika. Jumlah ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika menjadi bagian penting dari pekerjaan penegakan hukum di wilayah Padangsidimpuan selama periode tersebut.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 152,21 gram sabu-sabu dan 6,36 kilogram ganja.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup 15 unit telepon genggam, tujuh unit timbangan elektrik, 17 sendok pipet dan kaca pirek, serta lima alat isap bong.

Petugas turut memusnahkan empat senjata tajam berupa pisau dan 88 barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, tas, dompet, plastik klip kosong, serta berbagai benda yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan penanganan barang bukti sesuai proses hukum. Dengan demikian, barang-barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi digunakan kembali untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan itu, Letnan Dalimunthe juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berbagai instansi terkait untuk mencegah tindak pidana.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan kota tidak cukup hanya mengandalkan tindakan aparat penegak hukum. Peningkatan kesadaran hukum dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar pencegahan kejahatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi kota yang tidak hanya aman karena hadirnya aparat penegak hukum, tetapi juga aman karena tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Ia berharap koordinasi lintas sektor semakin diperkuat, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika, mencegah tindak pidana, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan Hartadhi Christianto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kita harus menindak tegas para pengedar narkoba dan bersama-sama memerangi kejahatan yang dapat merusak bangsa. Untuk mencegah masuknya narkoba ke generasi muda, dibutuhkan kerja sama antara seluruh lembaga dan elemen masyarakat," ungkap Hartadhi.

Ia menambahkan, Kejari Padangsidimpuan terus mengupayakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, termasuk mengajukan tuntutan pidana berat sesuai fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penindakan hukum perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan lingkungan, serta kepedulian terhadap generasi muda menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat semakin kuat.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mendukung penyelesaian perkara, tetapi juga mempersempit ruang peredaran narkotika dan menciptakan Kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dari WN Malaysia dan Kekasihnya Polisi Amankan Vape Narkoba di Jalan Cemara Medan
Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di jl. Penggalang Kisaran
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Pengabdian Kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru