Rabu, 14 Oktober 2026

Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 13:53 WIB
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menetapkan dan menahan seorang pria berinisial PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menerbitkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan dan penahanan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

"Tersangka PN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri (RTP) Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang disampaikan seorang pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan cabul itu disebut terjadi di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada pertengahan 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan perkara itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Tim penyidik dipimpin Ipda Hasan Basri Harahap bersama sejumlah personel, yakni Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha M. H. Harahap.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni 2024. Proses penanganan berlanjut hingga penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).

Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim terhadap PN.

"Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dini hari," jelas Irwansah.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, PN disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak perlu ditangani secara serius, dengan tetap menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot, Dugaan Setoran Berpariasi Puluhan hingga Ratusan Juta, Korban Tuntut Uang Kembali
Pemkab Palas Kejar Target Bedah Rumah 2026, Pencairan Dana Ditargetkan Akhir Oktober
Tak Perlu Takut Kelola Dana BOS, Bupati Palas Gandeng Kejari Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Demi Pembangunan Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Resmi Tandatangani Perubahan APBD 2026
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
komentar
beritaTerbaru