DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
MEDAN – Pemanggilan Muhammad Syukur Nasution, seorang anggota Polri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan aparat penegak hukum yang diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahamadi, mantan Kajati Sumut Idianto, Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon.
Fakta bahwa polisi dan jaksa—institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi—justru diperiksa sebagai saksi menimbulkan tanda tanya publik. Kesaksian apa yang dicari KPK dari aparat penegak hukum tersebut?
Kapasitas Syukur Dipertanyakan
Nama Syukur menarik perhatian. Sebagai anggota Polri biasa, ia dinilai terlalu jauh untuk berhubungan langsung dengan tersangka utama, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Pengamat menilai, kesaksiannya akan relevan hanya jika ia bertindak berdasarkan perintah atasan.
"Pemeriksaan terhadap anggota Polri seperti Syukur harus benar-benar mendalami peran dan perintah atasan. Jangan sampai ia dijadikan tumbal. Yang penting bukan hanya kesaksiannya, melainkan siapa yang memberi perintah hingga ia bisa terkait dengan kasus ini," ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Rabu (20/8/2025).
Perlu Respons Internal
Menurut Sutrisno, pemeriksaan saksi dari unsur aparat penegak hukum seharusnya direspons serius oleh institusi masing-masing. Ia mencontohkan, Kejaksaan Agung telah menggerakkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa secara internal sejumlah jaksa yang dipanggil KPK.
"Kapolri seharusnya melakukan hal serupa dengan melibatkan Propam. Dengan begitu, Polri bisa menjaga marwahnya dan publik mendapat kepastian bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum," katanya.
Peran Presiden
Sutrisno juga mendesak Presiden turun tangan. Menurutnya, Presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar tidak ada konflik kepentingan antar lembaga dalam menangani kasus ini.
"Presiden harus memastikan tidak ada yang kebal hukum. Semua orang bersamaan kedudukannya di mata hukum," tegasnya.
Netralitas Aparat
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, Sutrisno mengusulkan agar aparat yang dipanggil KPK dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Ini bukan soal jabatan, tetapi soal komitmen. Pemberantasan korupsi adalah extraordinary crime. Maka semua pihak, terutama penegak hukum, harus memberi teladan," ujarnya.
Ujian Integritas
Kasus korupsi jalan di Sumut kini berkembang melampaui isu penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur. Ia telah menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini, tanpa pandang bulu.red2
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News