Minggu, 12 Oktober 2025

Aparat Penegak Hukum Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Administrator - Kamis, 21 Agustus 2025 09:04 WIB
Aparat Penegak Hukum Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Pemanggilan Muhammad Syukur Nasution, seorang anggota Polri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan aparat penegak hukum yang diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahamadi, mantan Kajati Sumut Idianto, Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon.

Fakta bahwa polisi dan jaksa—institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi—justru diperiksa sebagai saksi menimbulkan tanda tanya publik. Kesaksian apa yang dicari KPK dari aparat penegak hukum tersebut?

Kapasitas Syukur Dipertanyakan

Nama Syukur menarik perhatian. Sebagai anggota Polri biasa, ia dinilai terlalu jauh untuk berhubungan langsung dengan tersangka utama, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Pengamat menilai, kesaksiannya akan relevan hanya jika ia bertindak berdasarkan perintah atasan.

"Pemeriksaan terhadap anggota Polri seperti Syukur harus benar-benar mendalami peran dan perintah atasan. Jangan sampai ia dijadikan tumbal. Yang penting bukan hanya kesaksiannya, melainkan siapa yang memberi perintah hingga ia bisa terkait dengan kasus ini," ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Rabu (20/8/2025).

Perlu Respons Internal

Menurut Sutrisno, pemeriksaan saksi dari unsur aparat penegak hukum seharusnya direspons serius oleh institusi masing-masing. Ia mencontohkan, Kejaksaan Agung telah menggerakkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa secara internal sejumlah jaksa yang dipanggil KPK.

"Kapolri seharusnya melakukan hal serupa dengan melibatkan Propam. Dengan begitu, Polri bisa menjaga marwahnya dan publik mendapat kepastian bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum," katanya.

Peran Presiden

Sutrisno juga mendesak Presiden turun tangan. Menurutnya, Presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar tidak ada konflik kepentingan antar lembaga dalam menangani kasus ini.

"Presiden harus memastikan tidak ada yang kebal hukum. Semua orang bersamaan kedudukannya di mata hukum," tegasnya.

Netralitas Aparat

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, Sutrisno mengusulkan agar aparat yang dipanggil KPK dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Ini bukan soal jabatan, tetapi soal komitmen. Pemberantasan korupsi adalah extraordinary crime. Maka semua pihak, terutama penegak hukum, harus memberi teladan," ujarnya.

Ujian Integritas

Kasus korupsi jalan di Sumut kini berkembang melampaui isu penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur. Ia telah menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini, tanpa pandang bulu.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus OTT 4 Aktivis Kian Panas, Massa Ungkap Fakta Kebenaran, Sekda Padangsidimpuan : ASN Harus Menjadi Contoh
Kasus OTT Aktivis Picu Gelombang Aksi di Padangsidimpuan,Hadi Lubis Minta Keadilan kepada AKBP Wira Prayatna
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut
SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
Hendak Beli Narkoba M (30) Melarikan Diri Saat Ditegur Polisi
komentar
beritaTerbaru