Jumat, 15 Mei 2026

4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 18:07 WIB
4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Istimewa
Ist
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Personel PolsekDatukBandar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:
Tersangka SZ (52) kelimpungan begitu ditangkap Polisi. Pasalnya warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itupun awalnya tak menyangka akan menjadi target penangkapan setelah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sekitar empat (4) bulan lamanya.

Kini pria paruh baya itu pun akhirnya dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek DatukBandar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada Wartawan, Jumat (1/8/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Korbannya merupakan seorang pria warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. AL (41) dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan itu telah mengalami luka memar pada pelipis mata kiri luka dan berdarah," katanya.

Sedangkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya peristiwa tindak pidana itu terjadi. Dikatakan Ipda Ruslan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan DatukBandar, Kota Tanjungbalai, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Penganiayaannya dengan cara, tersangka SZ (52) memeluk korban AL (41) dari arah belakang. Kemudian menumbuk pelipis mata kiri korban hingga berdarah akibat mengalami luka pukulan dari tersangka itu sendiri," terangnya.

Dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, korban bersamaan itu pula keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPK PolsekDatukBandar Tanjungbalai.

"Tersangka SZ (52) ini kemudian berhasil ditangkap pada hari Rabu (30/7/25) sekitar pukul sekitar pukul 14.00 Wib. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
Dipimpin Iptu Ahmad Edi SH, Polsek Hutaimbaru Gerebek Lokasi Diduga Tempat Pesta Sabu di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru