Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Jumat (25/7).
Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba.
Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.
Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Tidak sampai disitu, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.
Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.(W05)
FOTO:
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News