Senin, 02 Maret 2026

Ketua DPRD Terima Rancangan RPJMD 2025- 2029 dari Pemko Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 20:12 WIB
Ketua DPRD Terima Rancangan RPJMD 2025- 2029 dari Pemko Padangsidimpuan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menyerahkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/7/25).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak. Turut mendampingi dalam penyerahan ini Asisten II, Kepala Bapperlitbangda, Kepala BPKPAD, dan Kabag Hukum. Prosesi penyerahan berlangsung di ruang kerja Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan.

Sebanyak 30 eksemplar dokumen RPJMD diserahkan sebagai bahan pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam rangka menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.

Plt. Sekda Roni Gunawan Rambe dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam penyusunan RPJMD yang akan menjadi acuan utama pembangunan Kota Padangsidimpuan hingga 2029.

"Dokumen ini tidak hanya berisi rencana teknokratik, tetapi juga memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi riil Kota Padangsidimpuan," ujar Sekda Roni.

Ia berharap agar pembahasan di DPRD berjalan konstruktif dan menghasilkan dokumen akhir RPJMD yang dapat menjawab tantangan pembangunan sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengawal dan menyempurnakan rancangan ini agar benar-benar berdampak positif bagi kemajuan Padangsidimpuan ke depan," tambahnya.

Penyerahan dokumen RPJMD ini menandai langkah awal sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat
Safari Ramadan di Medan Deli, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jaga Ketertiban Ramadan
Zakiyuddin Harahap Ikuti Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Tak Cukup Infrastruktur, Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS
Banding Ditolak! Pemko Padangsidimpuan Wajib Bayar Rp883 Juta ke Rekanan APILL
komentar
beritaTerbaru