PERANG IDEOLOGI DI BALIK LAYAR: KETIKA MEDIA SOSIAL MENENTUKAN SIAPA YANG DIDENGAR
Medan Linimasa media sosial Indonesia kembali dipenuhi perdebatan. Kali ini, sorotan mengarah pada isu LGBTQ setelah munculnya berbagai
Umum
Baca Juga:
Medan – Imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar instansi pemerintah dan swasta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB menuai sorotan. Imbauan ini dinilai muncul di tengah sorotan tajam publik atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pemprov Sumut.
Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025 itu terbit hanya dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Topan merupakan salah satu pejabat muda yang dianggap dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (26/6/2025) dan langsung ditahan dengan status tersangka dua hari kemudian. Penangkapan ini menjadi pukulan bagi citra pemerintahan daerah Sumut, terlebih karena Topan baru dilantik pada Februari lalu.
Tudingan Pengalihan Isu
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai imbauan menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari persoalan utama, yakni badai korupsi yang mengguncang Pemprov Sumut.
> "Surat edaran ini tidak lahir dari semangat kebangsaan, melainkan muncul sebagai reaksi atas guncangan politik dan hukum akibat OTT KPK terhadap pejabat utama di lingkungan Gubernur," kata Sutrisno dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (20/7/2025).
Menurut Sutrisno, upaya membangun nasionalisme tidak cukup hanya dengan simbolisme seperti memperdengarkan lagu kebangsaan, apalagi jika dilakukan secara seragam dan terpusat.
"Rasa cinta tanah air seharusnya diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, bukan hanya lewat seremoni di kantor-kantor," ujarnya.
Payung Hukum Dinilai Lemah
Imbauan ini merujuk pada Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, ketentuan tersebut bersifat fakultatif atau tidak wajib. Dalam aturan itu disebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan sebagai bentuk ekspresi rasa kebangsaan, bukan kewajiban yang mengikat.
Sebaliknya, penggunaan lagu kebangsaan secara wajib hanya berlaku dalam tujuh situasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1), seperti dalam upacara kenegaraan, penyambutan presiden, atau acara resmi pemerintahan.
"Tidak ada kewajiban hukum bagi instansi untuk mengikuti surat edaran tersebut. Imbauan itu bukan regulasi, apalagi perintah," kata Sutrisno.
Korupsi Tetap Mengakar
Sutrisno juga menyoroti bahwa korupsi tetap marak meski lagu kebangsaan telah lama menjadi bagian dari upacara dan kegiatan resmi kenegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisme tidak cukup dibangun lewat ritual, melainkan melalui penegakan hukum dan integritas kepemimpinan.
Ia menyebut, pejabat negara yang selama ini berdiri memimpin upacara, menyanyikan lagu kebangsaan, dan membaca Teks Pancasila justru tidak sedikit yang tersandung korupsi.
"Yang dibutuhkan Sumut saat ini bukan surat edaran nasionalistik, tetapi keberanian untuk membersihkan pemerintahan dari praktik KKN dan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Kritik Simbolisme
Sutrisno menyarankan agar upaya membangkitkan kesadaran berbangsa diarahkan pada penegakan hukum yang adil, pemilu yang bersih, serta rekrutmen pejabat yang bebas dari transaksi politik.
> "Jangan-jangan para pejabat justru lebih butuh mendengarkan lagu-lagu seperti Tobat Maksiat atau Bongkar, agar takut berbuat curang," pungkasnya.
Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan Linimasa media sosial Indonesia kembali dipenuhi perdebatan. Kali ini, sorotan mengarah pada isu LGBTQ setelah munculnya berbagai
Umum
sumut24.co MedanProgram Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya me
kota
sumut24.co MedanKeriaan para petugas paviliun di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 saat ini terlihat sedang tinggitinggin
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya menjaga toleransi dan merawat keberagaman yang menjadi mod
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) menjadi mitra strategis pemerintah
kota
sumut24.co MedanGelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 kembali menjadi panggung bagi potensi lokal dari berbagai daerah. Salah satu
Umum
sumut24.co MedanKemeriahan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tahun ini semakin berwarna dengan kehadiran booth Biestro Indonesia. Mengusung
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) membebaskan biaya pendaftaran (registration fee) bagi seluruh atlet Indonesia ya
Sport
Medan sumut24.co Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Utara, Iqbal Alfansyuri, menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi d
Hukum
Teater Koma Kembali Tampilkan Rumah Sakit Jiwa, Lakon yang Tetap Relevan Setelah 35 Tahun Jakartasumut24.co10 Juli 2026 Setelah 35 tahu
Umum