Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
Baca Juga:
- Sentuhan Profesional Dimensi Cakrawala Indonesia Semarakkan Gebyar HUT ke-81 RI Bersama POR-TGM Medan
- Dengan Tema "Guyub Merdeka" Warga Komplek Perum Lingkungan VII Tanara Meriahkan HUT RI ke 81 Melalui Berbagai Perlombaan
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
Medan – Imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar instansi pemerintah dan swasta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB menuai sorotan. Imbauan ini dinilai muncul di tengah sorotan tajam publik atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pemprov Sumut.
Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025 itu terbit hanya dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Topan merupakan salah satu pejabat muda yang dianggap dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (26/6/2025) dan langsung ditahan dengan status tersangka dua hari kemudian. Penangkapan ini menjadi pukulan bagi citra pemerintahan daerah Sumut, terlebih karena Topan baru dilantik pada Februari lalu.
Tudingan Pengalihan Isu
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai imbauan menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari persoalan utama, yakni badai korupsi yang mengguncang Pemprov Sumut.
> "Surat edaran ini tidak lahir dari semangat kebangsaan, melainkan muncul sebagai reaksi atas guncangan politik dan hukum akibat OTT KPK terhadap pejabat utama di lingkungan Gubernur," kata Sutrisno dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (20/7/2025).
Menurut Sutrisno, upaya membangun nasionalisme tidak cukup hanya dengan simbolisme seperti memperdengarkan lagu kebangsaan, apalagi jika dilakukan secara seragam dan terpusat.
"Rasa cinta tanah air seharusnya diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, bukan hanya lewat seremoni di kantor-kantor," ujarnya.
Payung Hukum Dinilai Lemah
Imbauan ini merujuk pada Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, ketentuan tersebut bersifat fakultatif atau tidak wajib. Dalam aturan itu disebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan sebagai bentuk ekspresi rasa kebangsaan, bukan kewajiban yang mengikat.
Sebaliknya, penggunaan lagu kebangsaan secara wajib hanya berlaku dalam tujuh situasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1), seperti dalam upacara kenegaraan, penyambutan presiden, atau acara resmi pemerintahan.
"Tidak ada kewajiban hukum bagi instansi untuk mengikuti surat edaran tersebut. Imbauan itu bukan regulasi, apalagi perintah," kata Sutrisno.
Korupsi Tetap Mengakar
Sutrisno juga menyoroti bahwa korupsi tetap marak meski lagu kebangsaan telah lama menjadi bagian dari upacara dan kegiatan resmi kenegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisme tidak cukup dibangun lewat ritual, melainkan melalui penegakan hukum dan integritas kepemimpinan.
Ia menyebut, pejabat negara yang selama ini berdiri memimpin upacara, menyanyikan lagu kebangsaan, dan membaca Teks Pancasila justru tidak sedikit yang tersandung korupsi.
"Yang dibutuhkan Sumut saat ini bukan surat edaran nasionalistik, tetapi keberanian untuk membersihkan pemerintahan dari praktik KKN dan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Kritik Simbolisme
Sutrisno menyarankan agar upaya membangkitkan kesadaran berbangsa diarahkan pada penegakan hukum yang adil, pemilu yang bersih, serta rekrutmen pejabat yang bebas dari transaksi politik.
> "Jangan-jangan para pejabat justru lebih butuh mendengarkan lagu-lagu seperti Tobat Maksiat atau Bongkar, agar takut berbuat curang," pungkasnya.
Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota