Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Baca Juga:
Medan– Aksi penebangan pohon pelindung secara ilegal kembali terjadi di Kota Medan. Pada Sabtu (19/7/2025), sedikitnya empat batang pohon pelindung ditebang secara sepihak di Jalan Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Diduga, pelaku merupakan oknum pengembang properti yang membuka akses jalan ke area bangunan komersialnya.
Penebangan dilakukan tanpa izin dari dinas terkait di Pemerintah Kota Medan. Warga sekitar menyayangkan tindakan tersebut karena berdampak langsung pada kenyamanan lingkungan dan keselamatan warga.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan. Pohon-pohon pelindung itu bukan milik pribadi, tapi bagian dari fasilitas publik yang dilindungi," ujar Otty S Batubara, Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Sabtu (19/7/2025).
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kota
Pohon pelindung berperan penting dalam menyerap panas matahari, menurunkan suhu udara, dan menyaring polusi. Penebangan pohon secara liar dapat meningkatkan suhu kawasan, memperparah polusi udara, hingga menyebabkan banjir dan erosi tanah.
Menurut Barapaksi, tindakan pengembang yang menebang pohon tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum. Otty menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di daerah.
"Pemko Medan harus berani menindak. Jika ini dibiarkan, maka pengembang-pengembang lain akan merasa kebal hukum," tegas Otty.
Regulasi dan Pengawasan Lemah
Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan aturan perlindungan pohon di kawasan publik, namun lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus berulang. Penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar dinilai tidak maksimal.
"Selama tidak ada penegakan hukum yang nyata, perda hanya jadi pajangan," tambah Otty Batubara.
Barapaksi menyatakan siap mengawal kasus ini dan mendesak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan serta Satpol PP untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengembang yang terlibat.
Peran Warga dan Dorongan Aksi Kolektif
Otty juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan. Menurutnya, pelestarian ruang hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
"Kita semua harus jadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Jangan tunggu sampai lingkungan kita rusak total," ujarnya.
Barapaksi juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait kejahatan lingkungan dan mendesak DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki maraknya penebangan pohon tanpa izin.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News