Jumat, 16 Oktober 2026

Penebangan Liar Pohon Pelindung Marak di Medan, Barapaksi Desak Pemko Tindak Tegas Pengembang

Administrator - Sabtu, 19 Juli 2025 18:19 WIB
Penebangan Liar Pohon Pelindung Marak di Medan, Barapaksi Desak Pemko Tindak Tegas Pengembang
Istimewa
Baca Juga:

Medan– Aksi penebangan pohon pelindung secara ilegal kembali terjadi di Kota Medan. Pada Sabtu (19/7/2025), sedikitnya empat batang pohon pelindung ditebang secara sepihak di Jalan Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Diduga, pelaku merupakan oknum pengembang properti yang membuka akses jalan ke area bangunan komersialnya.

Penebangan dilakukan tanpa izin dari dinas terkait di Pemerintah Kota Medan. Warga sekitar menyayangkan tindakan tersebut karena berdampak langsung pada kenyamanan lingkungan dan keselamatan warga.

"Ini bentuk kesewenang-wenangan. Pohon-pohon pelindung itu bukan milik pribadi, tapi bagian dari fasilitas publik yang dilindungi," ujar Otty S Batubara, Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Sabtu (19/7/2025).

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kota

Pohon pelindung berperan penting dalam menyerap panas matahari, menurunkan suhu udara, dan menyaring polusi. Penebangan pohon secara liar dapat meningkatkan suhu kawasan, memperparah polusi udara, hingga menyebabkan banjir dan erosi tanah.

Menurut Barapaksi, tindakan pengembang yang menebang pohon tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum. Otty menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di daerah.

"Pemko Medan harus berani menindak. Jika ini dibiarkan, maka pengembang-pengembang lain akan merasa kebal hukum," tegas Otty.

Regulasi dan Pengawasan Lemah

Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan aturan perlindungan pohon di kawasan publik, namun lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus berulang. Penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar dinilai tidak maksimal.

"Selama tidak ada penegakan hukum yang nyata, perda hanya jadi pajangan," tambah Otty Batubara.

Barapaksi menyatakan siap mengawal kasus ini dan mendesak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan serta Satpol PP untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengembang yang terlibat.

Peran Warga dan Dorongan Aksi Kolektif

Otty juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan. Menurutnya, pelestarian ruang hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

"Kita semua harus jadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Jangan tunggu sampai lingkungan kita rusak total," ujarnya.

Barapaksi juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait kejahatan lingkungan dan mendesak DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki maraknya penebangan pohon tanpa izin.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
DLH Medan Pastikan Tiga Stasiun Pemantau Kualitas Udara Beroperasi 24 Jam
Rico Waas: Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Rico Waas Siapkan Percepatan Bedah Rumah, Target 898 Unit Tuntas Desember
Rico Waas Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
komentar
beritaTerbaru