Senin, 31 Agustus 2026

KETUA UMUM PERSATUAN NASIONAL PEMUDA INDONESIA (PNPI) SYAMSUL RIZAL: MENDUKUNG PEMERINTAH MENYELAMATKAN NKRI, PENTING ADANYA UU PENANGGULANGAN SPIONAS

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 12:23 WIB
KETUA UMUM PERSATUAN NASIONAL PEMUDA INDONESIA (PNPI) SYAMSUL RIZAL: MENDUKUNG PEMERINTAH MENYELAMATKAN NKRI, PENTING ADANYA UU PENANGGULANGAN SPIONAS
Baca Juga:

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Nasional Pemuda Indonesia (PNPI), Syamsul Rizal, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan nasional dari ancaman spionase serta berbagai bentuk intervensi asing. Menurut PNPI, perkembangan geopolitik, teknologi digital, kecerdasan buatan, perang informasi, serangan siber, serta persaingan penguasaan sumber daya strategis telah membuat ancaman terhadap negara tidak lagi semata-mata berbentuk agresi militer. Ancaman dapat berlangsung secara senyap melalui pencurian informasi strategis, infiltrasi jaringan digital, operasi pengaruh, manipulasi informasi, ataupun upaya memperoleh data pertahanan, ekonomi dan infrastruktur vital nasional.

PNPI memandang Indonesia memerlukan kerangka hukum nasional yang modern, tegas, terukur dan demokratis untuk menghadapi spionase serta intervensi asing. Indonesia merupakan negara dengan lebih dari 280 juta penduduk, memiliki posisi geografis strategis di antara Samudra Hindia dan Pasifik serta berada di jalur perdagangan internasional yang sangat penting. Kekayaan mineral, energi, kelautan dan biodiversitas, ditambah posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama Asia, menjadikan kepentingan nasional Indonesia mempunyai nilai geopolitik yang besar. Karena itu, perlindungan informasi negara, teknologi strategis, infrastruktur energi, telekomunikasi, pertahanan, pelabuhan, sistem keuangan dan pusat data harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda keamanan nasional.

Ketua Umum PNPI Syamsul Rizal menegaskan, ancaman spionase pada era modern tidak boleh dipahami sebatas gambaran klasik seseorang mencuri dokumen rahasia negara. Perkembangan teknologi memungkinkan pengumpulan informasi dilakukan melalui peretasan sistem komputer, pencurian basis data, rekayasa sosial, penyusupan rantai pasok teknologi, pengumpulan informasi sensitif secara ilegal maupun operasi pengaruh di ruang digital. "Satu kebocoran data strategis dapat mempunyai dampak yang jauh lebih luas dibandingkan pencurian dokumen secara konvensional. Karena itu, negara harus mempunyai perangkat hukum yang mampu mengikuti perubahan bentuk ancaman tersebut," tegas Syamsul Rizal.

PNPI menilai kebutuhan penguatan regulasi harus ditempatkan dalam konteks perkembangan ancaman siber Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam berbagai publikasinya secara konsisten menunjukkan besarnya aktivitas dan anomali trafik siber yang harus dihadapi Indonesia. Kondisi tersebut tidak berarti setiap serangan atau anomali merupakan kegiatan spionase asing, tetapi menunjukkan luasnya permukaan risiko yang harus dilindungi negara. Contohnya, serangan terhadap pusat data pemerintah, pencurian kredensial pejabat, upaya memperoleh rancangan teknologi strategis, pengambilalihan akun institusi, atau penetrasi terhadap jaringan energi dan telekomunikasi dapat berkembang menjadi persoalan keamanan nasional apabila melibatkan informasi atau kepentingan strategis negara.

Atas dasar itu, PNPI mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji secara serius kebutuhan penguatan atau pembentukan kerangka Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang terintegrasi dengan peraturan yang telah berlaku. Regulasi tersebut harus memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, campur tangan asing yang melawan hukum, pencurian rahasia negara, operasi pengaruh terselubung, sabotase terhadap infrastruktur strategis serta pemanfaatan teknologi untuk memperoleh informasi yang dilindungi negara. Ketegasan definisi sangat penting agar aparat mempunyai dasar bertindak sekaligus mencegah pasal yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Namun PNPI menegaskan bahwa undang-undang keamanan nasional tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk membatasi kritik, kebebasan pers, kegiatan akademik, diplomasi, investasi yang sah ataupun perbedaan pendapat masyarakat. Regulasi yang kuat justru harus mempunyai mekanisme pengawasan, standar pembuktian, proses peradilan yang adil serta perlindungan hak konstitusional warga negara. PNPI mengusulkan agar pembahasannya melibatkan pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, lembaga keamanan dan pertahanan, BSSN, akademisi, pakar hukum, masyarakat sipil, pers serta unsur pemuda sehingga kepentingan keamanan dan demokrasi dapat ditempatkan secara seimbang.

PNPI juga mengingatkan bahwa intervensi asing pada abad ke-21 dapat menggunakan pendekatan yang jauh lebih kompleks daripada tekanan politik secara terbuka. Sebagai contoh hipotetis, suatu jaringan yang secara diam-diam menerima pengarahan atau sumber daya dari aktor asing untuk mencuri dokumen strategis pemerintah jelas berbeda dengan organisasi masyarakat yang memperoleh hibah internasional secara transparan untuk kegiatan pendidikan. Demikian pula propaganda atau operasi informasi yang dikoordinasikan secara terselubung oleh kekuatan asing harus dibedakan dari kritik masyarakat yang sah. Undang-undang harus mampu membedakan secara presisi antara aktivitas legal dengan tindakan yang memang ditujukan untuk merusak kedaulatan, mencuri rahasia atau mengendalikan keputusan strategis negara secara melawan hukum.

"PNPI berdiri bersama negara dalam menjaga NKRI. Kedaulatan Indonesia tidak boleh diperjualbelikan dan kepentingan nasional tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan mana pun dari luar negeri. Tetapi negara yang kuat juga harus tetap menjunjung hukum, demokrasi dan hak konstitusional rakyatnya," ujar Syamsul Rizal. PNPI menyerukan agar Pemerintah dan DPR RI menjadikan penguatan sistem penanggulangan spionase dan intervensi asing sebagai agenda strategis nasional melalui kajian akademik dan pembahasan terbuka. Bagi PNPI, menjaga NKRI bukan hanya mempertahankan batas wilayah, melainkan juga melindungi data, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur strategis, keputusan politik dan masa depan generasi muda Indonesia dari setiap bentuk penetrasi kepentingan asing yang melawan hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI SEMUA BIDAN
Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*
MENYIKAPI KONDISI GLOBAL, KETUA UMUM PNPI SYAMSUL RIZAL MENDORONG PEMERINTAH MEMPERKUAT SISTEM DAN INFRASTRUKTUR INTELIJEN NEGARA
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru