Minggu, 21 Juni 2026

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Administrator - Sabtu, 19 Juli 2025 00:20 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Tom tidak dibebankan pidana uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, hakim mengambil alih perhitungan kerugian negara dari jaksa yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Majelis hakim juga menolak keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa, dengan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Hal-hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah karena Tom dinilai mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila saat menjabat sebagai menteri. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Usai sidang, Tom menyatakan tetap merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata mengikuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan telah melalui mekanisme lintas kementerian sesuai prosedur yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Harkitnas Kembali Nyalakan Api 'Boedi Oetomo'
Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Digebuk 5,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru