Baca Juga:
Medan – Dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara direkomendasikan untuk dibebaskan dari jabatannya berdasarkan hasil evaluasi dan tindak lanjut laporan hasil audit internal.
Pejabat pertama adalah Yulinar, S.Ag., M.Pd.I, yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Madya TK/RA/SD/MI di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Langkat. Berdasarkan Surat Tindak Lanjut (STL) dengan nomor R-113/UJ/PS.01.3/03/202103 tertanggal Maret 2021, ia direkomendasikan untuk dibebaskan dari jabatan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI.
Sementara itu, pejabat kedua adalah Tarmuji, S.E., M.AP, yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Hukum pada Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Ia juga direkomendasikan untuk dibebastugaskan dari jabatannya berdasarkan STL nomor R-131/UJ/IJ.V/PS.01.3/03/202108 tahun 2021, dengan kewenangan penanganan di bawah Setjen Kemenag.
Kedua rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tahun 2021, dan merupakan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Humas Kemenag Imam Mukhair dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum juga memberikan komentar.res2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News