Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Peringati Hari Raya Idul Adha 1447 H Dengan Pemotongan Hewan Kurban, Wujudkan Semangat Berbagi Dan Kepedulian Sosial
- Peringatan Hari Lahirnya Pancasila,Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara
- Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Periode 2026–2029, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi dan Profesionalisme Media
Jika tetap dipaksakan dan wajib diterapkan di seluruh sekolah, maka akan berpotensi melanggar undang-undang dan bisa dibatalkan.
"(Apakah) ini ada perdanya (sekolah 5 hari seminggu)? (Atau) pakai Pergub? Nanti akan saya suruh batalkan, " kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan, Sabtu 5 Juli 2025.
Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan 'Menggali Potensi Siswa Melalui Pembelajaran Bermakna dan Mendalam', yang diselenggarakan Kemendikdasmen Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pedidikan Guru (GTKPG) di Hotel Le Polonia, Jl Jend Sudirman, Medan.
Sofyan Tan yakin kebijakan sekolah 5 hari seminggu sifatnya tidak untuk diwajibkan. Pergub tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni peraturan menteri.
Bahkan bila ada kewajiban di peraturan menterinya, dipastikan tidak sesuai undang-undang.
Menurut dia, ada banyak alasan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu tidak bisa dipaksakan karena harus menyelenggarakan proses belajar mengajar hingga pukul 16.00 WIB.
Banyak sekolah di Sumut yang menerapkan sekolah dua gelombang yakni pagi dan siang karena tidak cukup ruang kelasnya.
"Jika dipaksakan, maka siswa yang masuk siang dialihkan belajarnya mulai sore pulang malam. Ini tentu justru menimbulkan masalah baru," jelas Sofyan Tan.
Lalu, lanjut dia, masih banyak sekolah yang belum baik fasilitas toilet dan kantinnya.
Apabila siswa dan guru harus seharian di sekolah, bisa mengganggu dari sisi kesehatan.
Selain itu, bisa menambah pengeluaran siswa dan guru yang harus makan siang di sekolah.
"Ini namanya mau memiskinkan orang yang sudah miskin," ucapnya.
Secara psikologis, siswa dan guru tidak akan maksimal belajar mengajar seharian hingga sore.
Setiap orang hanya bisa fokus 2 jam belajar non stop. Karena itu, ada waktu istirahat setiap dua jam pelajaran.
Apabila dipaksakan hingga sore, maka tidak akan bisa menerapkan pembelajaran bermakna dan mendalam.
Sofyan Tan menegaskan jika ada sekolah yang diancam dicabut izinnya karena tidak menerapkan kebijakan sekolah 5 hari seminggu, maka dirinya tidak akan tinggal diam.
"Silahkan cabut izin sekolah yang tidak bersedia, saya akan perjuangkan nasib konstituen saya. Gubernur pun bisa dimakzulkan jika langgar undang-undang," tegasnya.
Namun demikian, jika sifatnya tidak ada kewajiban, maka silahkan kebijakan tersebut dilanjutkan.
Perlu diketahui, banyak sekolah yang selama ini dikunjunginya keberatan dengan kebijakan tersebut tetapi mereka memilih diam karena khawatir.
Sofyan Tan menyarankan, harusnya gubernur Sumut fokus dengan kebijakan perbaikan nasib guru dan kualitas sekolah.
Tidak semua sekolah khususnya di daerah pedalaman sama kualitasnya dengan daerah perkotaan. Bahkan ada banyak sekolah swasta yang masih memprihatinkan.
Jika hal itu dilakukan, dirinya siap berkolaborasi karena sejalan dengan yang sudah dilakukan selama ini.
Hadir dalam acara, perwakilan Dirjen GTKPG Dr Yaya Sunarya MPd, Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Syahdan Lubis, narasumber Maragoti SPd MHum dan Yusminta Siregar ST M.lSi, serta moderator Edy Jitro Sihombing MPd.
Mewakili Kemendikdasmen Kasubdit Dirjen GTKPG Dr Yaya Sunarya mengatakan, acara hari ini adalah kolaborasi kemitraan dengan Komisi X DPR RI.
Acara tersebut diakui adalah sesuatu yang bermanfaat dan sangat ditunggu-tunggu bapak ibu guru di daerah.
Yaya pun menyampaikan, tunjangan guru mulai 2025 akan disalurkan langsung ke rekening guru. Tidak lagi seperti sebelumnya harus disalurkan melalui rekening kas pemerintah daerah. rel
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
kota
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News
Polresta Deli Serdang Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Wali Kota menerima kunjungan Pemerintah Pemkab Bener Meriah Provinsi Aceh. Rombongan dipimpin langsung Bupati Ir H Tagore Abu Bakar
kota
Wali Kota temu ramah dengan Pengurus Pusat GPI, sekaligus berdiskusi di rumah dinas wali kota
kota
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News