Rabu, 13 Mei 2026

Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi

Administrator - Jumat, 27 Juni 2025 11:20 WIB
Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar (penjual) narkoba jenis sabu berinisial MP (26) di rumahnya Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

"Pengedar narkoba ini ditangkap atas laporan masyarakat setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil," terangnya.

Thommy menambahkan, penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya(W05)

Teks foto :
Tersangka pengedar sabu di wilayah Patumbak diamankan di Mapolrestabes Medan(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Edar 10 Kg Sabu Dan 1.500 Vape Berzat Berbahaya, 11.500 Jiwa Diselamatkan
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sei Dadap, Barang Bukti 5,78 Gram Disita
Saat Menunggu Rekan Antar Sabu, Pria di Asahan Berhasil Diringkus Polisi
8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung
Berhasil Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru