Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
Baca Juga:Medan — Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Stadion Kebun Bunga mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687 juta. Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan atau Perkimcikataru.
- PT Sekoci Harapkan Dialog dan Transparansi Administrasi Terkait Pengelolaan Perkebunan di Langkat
- Festival Bunga dan Buah 2026 Meriah, Wagub Sumut dan Menkop RI Lepas Pawai Spektakuler di Berastagi
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan temuan tersebut dan menyebut pihak Dinas PKPCKTR telah menindaklanjutinya.
"Kami cek ke tim anev, terhadap temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPCKTR, ya. Itu terjadi pada masa Kadis sebelumnya, Alex Sinulingga, sebelum dimutasi ke Pemprov Sumut. Di LHP baru sudah ditindaklanjuti mereka," kata Habibie saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Namun, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAKOR) menilai penyelesaian internal semacam itu belum cukup. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Ini bukan sekadar soal administrasi atau temuan yang bisa ditutup dengan surat tindak lanjut. Kami mencium ada indikasi kuat permainan dalam proyek multiyears ini. Rp687 juta itu bukan angka kecil dan harus dijelaskan ke publik siapa yang bertanggung jawab," ujar Ketua BARA-KOR, Dedi Saputra.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.
Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO berdasarkan kontrak nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, senilai Rp191,66 miliar. Pelaksanaan proyek direncanakan selama 540 hari kalender hingga 25 Oktober 2024, dan telah mengalami lima kali perubahan kontrak.
"Kami juga mendesak DPRD Kota Medan memanggil pihak Dinas PKPCKTR secara terbuka untuk menjelaskan ke publik. Ini proyek besar, dan jangan sampai masyarakat hanya menerima stadion fisik yang bermasalah, tapi uang rakyat sudah keburu dikuras," tegas Dedi.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemko Medan yang dinilai belum transparan dan akuntabel.tim
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
sumut24.co DeliserdangAcara penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom yang berlokasi di Jalan H.M. Puna
Umum
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News