Kamis, 26 Juni 2025

Diduga Korupsi Proyek Kebun Bunga, BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta di Dinas Perkimcikataru Medan, Periksa Alexander Sinulingga

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 10:03 WIB
Diduga Korupsi Proyek Kebun Bunga, BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta di Dinas Perkimcikataru Medan, Periksa Alexander Sinulingga
Istimewa
Alexander Sinulingga

Baca Juga:
Medan — Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Stadion Kebun Bunga mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687 juta. Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan atau Perkimcikataru.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan temuan tersebut dan menyebut pihak Dinas PKPCKTR telah menindaklanjutinya.

"Kami cek ke tim anev, terhadap temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPCKTR, ya. Itu terjadi pada masa Kadis sebelumnya, Alex Sinulingga, sebelum dimutasi ke Pemprov Sumut. Di LHP baru sudah ditindaklanjuti mereka," kata Habibie saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Namun, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAKOR) menilai penyelesaian internal semacam itu belum cukup. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam.

"Ini bukan sekadar soal administrasi atau temuan yang bisa ditutup dengan surat tindak lanjut. Kami mencium ada indikasi kuat permainan dalam proyek multiyears ini. Rp687 juta itu bukan angka kecil dan harus dijelaskan ke publik siapa yang bertanggung jawab," ujar Ketua BARA-KOR, Dedi Saputra.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO berdasarkan kontrak nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, senilai Rp191,66 miliar. Pelaksanaan proyek direncanakan selama 540 hari kalender hingga 25 Oktober 2024, dan telah mengalami lima kali perubahan kontrak.

"Kami juga mendesak DPRD Kota Medan memanggil pihak Dinas PKPCKTR secara terbuka untuk menjelaskan ke publik. Ini proyek besar, dan jangan sampai masyarakat hanya menerima stadion fisik yang bermasalah, tapi uang rakyat sudah keburu dikuras," tegas Dedi.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemko Medan yang dinilai belum transparan dan akuntabel.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AMRB Labura Desak Kapolda Usut Dugaan BBM Ilegal di PTPN IV Labuhan Haji, Humas : Masih Proses Pendalaman
IFS Kembalikan Rp3,5 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa 18% di Padangsidimpuan ke Kejati Sumut, Tapi Kerugian Negara Masih Rp6 Miliar
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, AKBP Dodik Yuliyanto Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Alm. Mayor Daulat Hasibuan Paringgonan
Jaga Marwah Dukung Kejagung Segera Periksa Nadiem Karim & Nimrod Sitorus
Skandal Korupsi Mengintai Labura: Nama Bupati Terseret, KPK dan Kejati Diminta Bertindak Tegas
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Lapas Padang Sidempuan
komentar
beritaTerbaru