Selasa, 16 September 2025

Diduga Korupsi Proyek Kebun Bunga, BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta di Dinas Perkimcikataru Medan, Periksa Alexander Sinulingga

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 10:03 WIB
Diduga Korupsi Proyek Kebun Bunga, BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta di Dinas Perkimcikataru Medan, Periksa Alexander Sinulingga
Istimewa
Alexander Sinulingga

Baca Juga:
Medan — Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Stadion Kebun Bunga mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687 juta. Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan atau Perkimcikataru.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan temuan tersebut dan menyebut pihak Dinas PKPCKTR telah menindaklanjutinya.

"Kami cek ke tim anev, terhadap temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPCKTR, ya. Itu terjadi pada masa Kadis sebelumnya, Alex Sinulingga, sebelum dimutasi ke Pemprov Sumut. Di LHP baru sudah ditindaklanjuti mereka," kata Habibie saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Namun, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAKOR) menilai penyelesaian internal semacam itu belum cukup. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam.

"Ini bukan sekadar soal administrasi atau temuan yang bisa ditutup dengan surat tindak lanjut. Kami mencium ada indikasi kuat permainan dalam proyek multiyears ini. Rp687 juta itu bukan angka kecil dan harus dijelaskan ke publik siapa yang bertanggung jawab," ujar Ketua BARA-KOR, Dedi Saputra.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO berdasarkan kontrak nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, senilai Rp191,66 miliar. Pelaksanaan proyek direncanakan selama 540 hari kalender hingga 25 Oktober 2024, dan telah mengalami lima kali perubahan kontrak.

"Kami juga mendesak DPRD Kota Medan memanggil pihak Dinas PKPCKTR secara terbuka untuk menjelaskan ke publik. Ini proyek besar, dan jangan sampai masyarakat hanya menerima stadion fisik yang bermasalah, tapi uang rakyat sudah keburu dikuras," tegas Dedi.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemko Medan yang dinilai belum transparan dan akuntabel.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung Untuk Penguatan Aset Universitas
Emirsyah Diduga Terima Rp400 Juta Proyek APD Covid-19, Publik Desak Gubernur Bobby Nonaktifkan
Periksa Bobby Nasution Diduga Kuat Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka
Kodim 0212/Tapsel Gelar Patroli Gabungan Ciptakan Kamtibmas Aman
Kasus Kuota Haji Seret Mantan Menag, DPR Komisi VIII Dinilai Lalai dalam Pengawasan
Usut Dugaan Korupsi Pemkab Labura, Jaga Marwah : Kejati Sumut Harus Panggil Bupati
komentar
beritaTerbaru