Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Baca Juga:
Deli Serdang - Kepala Desa (Kades) Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sarianto, diduga mengalami teror dalam bentuk pengiriman relisan berita oleh sebuah media online yang dinilai tendensius dan mencemarkan nama baik.
Relisan tersebut, yang disebar melalui pesan elektronik, berjudul "Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada di Tempat". Dalam isinya, turut mencatut pernyataan seseorang yang mengaku tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung. Namun, relisan itu justru menuai kritik dan kecaman karena dinilai mengandung muatan intimidatif serta tidak berdasar fakta.
Tokoh masyarakat Desa Tumpatan Nibung, M. Herbiansyah Siregar, yang juga dikenal sebagai pemerhati jurnalistik, menyayangkan tindakan media tersebut. Ia menilai isi relisan berita tersebut tidak hanya cenderung opini, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta menyudutkan Kepala Desa secara personal.
"Relis berita bukan bisa sembarangan disebarluaskan tanpa memperhatikan kaidah dan etika jurnalistik. Apalagi jika isinya tidak benar dan bernuansa intimidatif," kata Herbiansyah kepada wartawan, Jumat (20/6/2025), di sekitar Kantor Desa Tumpatan Nibung.
Ia menegaskan, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum, baik melalui Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE. Herbiansyah menyebutkan, penyebaran konten yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara personal bisa dijerat Pasal 29 UU ITE.
"Penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi bisa masuk ranah pidana," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Fernando SH, MH, turut menanggapi kasus ini. Ia menilai bahwa penggunaan relisan berita sebagai alat untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang dapat dikenai sanksi hukum.
"Kalau tujuannya intimidasi atau tekanan pribadi, jelas ini bisa diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," tegas Fernando.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tumpatan Nibung melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) membantah keras isi berita tersebut. Mereka menyatakan bahwa tudingan terhadap Kades Sarianto tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
"Tidak benar jika disebut Pak Kades tidak pernah berada di tempat. Tuduhan itu sangat menyesatkan publik. Kami akan segera membuat sanggahan resmi," ungkap Sekdes.
Lebih lanjut, pihak desa berencana membawa kasus ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum (APH) guna mendapat keadilan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap etika jurnalistik maupun hukum positif di Indonesia.
"Kami tidak ingin masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak benar. Ini juga soal marwah institusi desa," tegas mereka.red2
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota