Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Baca Juga:
- Tembus Medan Ekstrem! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pengerasan Jalan di Hutatonga Demi Asa Warga
- Tembus Bukit, Satgas TMMD Ke-127 Sulap Jalan Terjal Jadi Akses Emas Warga Hutatonga!
- Percepat Konektivitas Desa, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pembangunan Jembatan Batu Rosak–Huta Tonga
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Februari 2026, terkait artikel berjudul: "Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026" yang terbit pada 12 Februari 2026. PTAR menilai pemberitaan itu tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dan tidak memberikan kesempatan klarifikasi yang memadai.
Dalam surat hak jawabnya, perusahaan menegaskan bahwa pembatasan akses di lokasi tambang bukan larangan terhadap jurnalis, melainkan bagian dari penerapan prosedur keamanan dan keselamatan.
"Pembatasan akses di area operasional merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta perlindungan hak privasi wilayah," tulis manajemen PTAR.
PTAR juga menegaskan bahwa kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan untuk menjalankan tugas pengamanan aset strategis negara dan menjaga keselamatan publik.
Perusahaan menekankan bahwa insan pers pun terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati batasan keamanan dan hak privasi. PTAR meminta hak jawab dimuat secara utuh dalam waktu 2x24 jam sejak diterima dan berharap media lebih mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
"PTAR tetap membuka ruang konfirmasi bagi insan pers dan mengimbau agar setiap permintaan klarifikasi diberikan waktu memadai sesuai praktik jurnalistik profesional," kata Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PTAR.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pelarangan hingga pengusiran saat meliput sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources pada 12 Februari 2026. Insiden terjadi ketika kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, bersama Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Farhan Siregar, dan Ketua FK Alam, Drs Darma Bakti Siregar, hendak memberikan keterangan pers di pinggir jalan masuk area PTAR.
Sejumlah petugas keamanan dan staf perusahaan menolak kegiatan tersebut dengan alasan kawasan itu adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas). RHa Hasibuan menyayangkan tindakan pelarangan ini karena jurnalis sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
"Pers memiliki hak yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
RHa Hasibuan menambahkan, konferensi pers dilakukan di ruang terbuka, bukan di area operasional terbatas. Jika alasan keamanan Obvitnas digunakan, penerapannya harus jelas dan tidak menjadi dalih membatasi hak publik memperoleh informasi.
"Sengketa lahan ini merupakan isu hukum yang sah untuk diketahui masyarakat. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi," ujarnya.zal
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota
sumut24.co MEDAN, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, sangat apresiasi terhadap pengelolaan kebersihan da
Kota
HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena
kota