Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
"Kita tetap melanjutkan laporan ini, karena bagaimanapun ini merupakan sebuah penghinaan yang sangat-sangat tidak bermoral terhadap kepala daerah. Biar kita beri pelajaran itu bagi di kawan itu," ujar RE Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (19/6/2025).
Nainggolan juga berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan. "Saya berharap jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini, yang menyinggung kepala daerah," katanya.
Namun sikap RE Nainggolan tersebut justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, menyayangkan langkah yang diambil oleh RE Nainggolan. Ia menilai tindakan tersebut justru memperkeruh suasana pasca polemik sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh yang sempat memanas beberapa waktu lalu.
"Sudahlah Pak RE Nainggolan, hentikan gerakan laporan-laporan di Polda Sumut terhadap orang Aceh pemilik beberapa akun medsos yang mengkritik Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. Seribu pun laporan Bapak, tidak akan diproses," ujar Gandi Parapat, Kamis (19/6/2025).
Gandi juga menyoroti ketidaktelitian Nainggolan dalam memahami aspek hukum terkait delik aduan. Menurutnya, kritik atau bahkan hinaan yang dialamatkan kepada kepala daerah seperti Gubernur Bobby hanya dapat dilaporkan secara hukum oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini Gubernur itu sendiri atau kuasa hukumnya.
"RE Nainggolan itu dianggap sebagian sebagai tokoh masyarakat, tapi ternyata tidak jeli membaca regulasi. Itu delik aduan. Tidak bisa dilaporkan oleh pihak ketiga begitu saja," sindir Gandi.
Senada dengan Gandi, praktisi hukum Jauli Manalu juga mengingatkan bahwa laporan penghinaan yang menyangkut kehormatan atau nama baik seseorang merupakan delik aduan, yang hanya bisa dilaporkan oleh korban langsung atau melalui kuasa hukum.
"Delik aduan itu yang bisa melaporkan ya orangnya langsung. Bisa diwakilkan jika anak di bawah umur, atau pakai kuasa hukum," jelas Jauli.
Sementara itu, publik menilai langkah RE Nainggolan berpotensi memperuncing hubungan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, yang belakangan sudah mulai mereda setelah pernyataan bersama antara tokoh kedua wilayah terkait polemik empat pulau.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara terkait kelanjutan proses hukum dari laporan RE Nainggolan tersebut. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sendiri juga belum memberikan tanggapan publik terkait laporan yang diajukan atas namanya tersebut.red2
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota