Medan— Meski menuai kritik dari berbagai pihak, mantan pejabat dan tokoh masyarakat Sumatera Utara, RE Nainggolan, tetap bersikeras melanjutkan laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dilakukan oleh salah seorang warga Aceh melalui media sosial.
Baca Juga:
"Kita tetap melanjutkan laporan ini, karena bagaimanapun ini merupakan sebuah penghinaan yang sangat-sangat tidak bermoral terhadap kepala daerah. Biar kita beri pelajaran itu bagi di kawan itu," ujar RE Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (19/6/2025).
Nainggolan juga berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan. "Saya berharap jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini, yang menyinggung kepala daerah," katanya.
Namun sikap RE Nainggolan tersebut justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, menyayangkan langkah yang diambil oleh RE Nainggolan. Ia menilai tindakan tersebut justru memperkeruh suasana pasca polemik sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh yang sempat memanas beberapa waktu lalu.
"Sudahlah Pak RE Nainggolan, hentikan gerakan laporan-laporan di Polda Sumut terhadap orang Aceh pemilik beberapa akun medsos yang mengkritik Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. Seribu pun laporan Bapak, tidak akan diproses," ujar Gandi Parapat, Kamis (19/6/2025).
Gandi juga menyoroti ketidaktelitian Nainggolan dalam memahami aspek hukum terkait delik aduan. Menurutnya, kritik atau bahkan hinaan yang dialamatkan kepada kepala daerah seperti Gubernur Bobby hanya dapat dilaporkan secara hukum oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini Gubernur itu sendiri atau kuasa hukumnya.
"RE Nainggolan itu dianggap sebagian sebagai tokoh masyarakat, tapi ternyata tidak jeli membaca regulasi. Itu delik aduan. Tidak bisa dilaporkan oleh pihak ketiga begitu saja," sindir Gandi.
Senada dengan Gandi, praktisi hukum Jauli Manalu juga mengingatkan bahwa laporan penghinaan yang menyangkut kehormatan atau nama baik seseorang merupakan delik aduan, yang hanya bisa dilaporkan oleh korban langsung atau melalui kuasa hukum.
"Delik aduan itu yang bisa melaporkan ya orangnya langsung. Bisa diwakilkan jika anak di bawah umur, atau pakai kuasa hukum," jelas Jauli.
Sementara itu, publik menilai langkah RE Nainggolan berpotensi memperuncing hubungan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, yang belakangan sudah mulai mereda setelah pernyataan bersama antara tokoh kedua wilayah terkait polemik empat pulau.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara terkait kelanjutan proses hukum dari laporan RE Nainggolan tersebut. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sendiri juga belum memberikan tanggapan publik terkait laporan yang diajukan atas namanya tersebut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News