Baca Juga:
Lubukpakam – Penebangan pohon mahoni di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, menuai sorotan. Mantan Camat Pantai Labu, ES, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kegiatan yang diduga ilegal dan tanpa dokumen resmi dari instansi terkait.
Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kehutanan. Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait kemungkinan keterlibatan pejabat desa dan kecamatan dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Usut tuntas ini. Kok Dinas Lingkungan diam saja? Sepanjang jalan itu sudah hampir habis pohon mahoni ditebang. Mana camatnya, kenapa tidak diawasi?" tegas ES saat dimintai tanggapannya, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Kepala Desa Denai Kuala telah membantah tudingan penjualan kayu ilegal yang mencuat di media daring. Namun demikian, ES menilai bantahan itu belum cukup untuk menghentikan proses investigasi.
Menurutnya, pohon mahoni merupakan tanaman penghijauan yang ditanam dengan jerih payah dan memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kalau pun mau cari uang, tidak harus menebang mahoni. Capek loh dulu menanamnya," ujarnya dengan nada sedih.
Ia menyebut, pohon mahoni mampu mengurangi polusi udara hingga 69 persen, berfungsi sebagai pelindung dan filter udara, serta memiliki manfaat pengobatan, seperti untuk tekanan darah tinggi, diabetes, dan malaria. Selain itu, akarnya juga berperan dalam mencegah erosi dan menjaga kualitas tanah.
ES berharap penegakan hukum berjalan tegas dan transparan. Ia mengajak semua pihak menjaga kelestarian lingkungan.
"Jangan asal tebang saja. Kita jaga bersama manfaat pohon mahoni ini untuk masyarakat," pungkasnya.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News