Jumat, 14 Agustus 2026

Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 17:14 WIB
Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan
Istimewa
Baca Juga:

Medan -Di tengah semangat penegakan hukum lingkungan, PT STTC di Belawan, Kota Medan, justru tampak seolah kebal dari jeratan hukum. Perusahaan ini dituding menimbun aliran anak sungai—sebuah tindakan yang secara tegas bisa dijerat pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Pemilik dan perusahaan ini seperti berada di atas hukum, sangat sakti sehingga tak tersentuh," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Kesan tak tersentuh itu semakin kuat ketika PT STTC dilaporkan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Medan. Tak hanya itu, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak), gerbang perusahaan justru digembok—menutup akses wakil rakyat untuk masuk dan mengonfirmasi langsung dugaan pelanggaran.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berulang Berganti Kasat dan Kapolsek, Balga Tidak Tersentuh, Tetap Eksis Edarkan Narkoba d Bilah Hilir
Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
komentar
beritaTerbaru