Rabu, 24 Desember 2025

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Namo Rambe

Administrator - Senin, 12 Mei 2025 23:07 WIB
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Namo Rambe
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang — Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Sang ibu yang khawatir kemudian menanyakan penyebab tangis anaknya.

Korban lantas mengaku bahwa dirinya telah dicium oleh seorang pria dewasa. Mengetahui hal itu, orang tua korban segera mendatangi pria yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencium pipi dan bibir korban serta memberikan uang sebesar Rp5.000.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan penahanan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim," ujar Kapolresta.

(##Humas Polresta DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Toba Sosialisasikan Perlindungan Anak di SMP 2 Lumban Julu
Forum Anak Desa Resmi Dibentuk, Komitmen Pasar VI Kualanamu Wujudkan Desa Layak Anak
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Pertemuan Uji Keterbacaan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif 2025-2029
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
komentar
beritaTerbaru