JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Baca Juga:
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Medan, – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Umum GMPK Sumut, Azarruddin Panjaitan, melalui surat bernomor 17.A/Lap/SEK/GMPKSU/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025, menyampaikan, laporan kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen (Asintel). Surat tersebut diterima oleh Fitri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Dalam laporannya, GMPK Sumut menyoroti adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh CV. Zivanna Mora Raya, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang.
" Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9.599.311.171, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024,
Kami menilai proyek tersebut ada kejanggalan dalam pekerjaan ", ujar Azhar Saat dikomfirmasi wartwan.
Menurutnya, kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai pada bulan Desember 2024, namun hingga kini mengalami keterlambatan tanpa kejelasan." Dengan adanya Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius bagi kami GMPK Sumut, kami menuntut Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan menindak pihak yang bertanggung jawab", imbuh azhar menambahkan.
Lebih lanjut, Azarruddin Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, terlebih dengan Bekisting/peranca bangunan yang masih layak pakai diduga dikuasai atau dijual oleh Pihak rekanan untuk kepentingan pribadi seorang berinsial ASW yang mana seharusnya Bekisting tersebut di serahkan kepada pemerintah
"Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat keterlambatan proyek yang dibiayai APBD berpotensi merugikan masyarakat, dan adanya monopoli bekisting bangunan yang di kuasai rekanan tanpa serah terima kepada kepihak pemerintah daerah yakni dinas terkait", tandas Azhar mengakhiri.tim
Dengan Peristiwa merugikan ini, GMPK Sumut berharap Kejati Sumut dapat segera melakukan langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota