Rabu, 15 April 2026

Ini Produk Ilegal Makanan Binatang PT. Medan Canning, F.RTMM.K.SPSI Diduga Mengetahui Tidak Melapor

Darmanto - Kamis, 27 Februari 2025 16:16 WIB
Ini Produk Ilegal Makanan Binatang PT. Medan Canning, F.RTMM.K.SPSI Diduga Mengetahui Tidak Melapor
Ilustrasi
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Terkuak Fakta terkait ProdukIlegal makanan Binatang ( Cat Food ) setelah penelusuran awak media ke beberapa Instansi Pemerintahan yang menangani Perijinan Pakan Binatang atau Pakan Kucing yang di Produksi PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries. ( PT.MedanCanning ), Medan ( 26/2/2025 ).

Investigasi media dalam penelusuranya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara tidak Pernah mengetahui prihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan awak media untuk Konfirmasi segera ke Dinas Perkebunan dan Peternakan prihal izin untuk pakan hewan yang di duga tidak memiliki izin dasar dari prodok yang di edarkan PT. MedanCanning tersebut.


Berlanjut, setelah penelusuran ke Pihak Dinas Perizinan Perkebunan dan Peternakan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang, Agustina Perangin Angin mengungkapkan, bahwasanya pihaknya belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang yang berjenis Kucing.


Artinya produk Pakan Kucing yang di produksi oleh PT.MedanCanning itu adalah Ilegal. "Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing .. kita hanya mengeluarkan Perizinan. ( NPP ) Terhadap Pakan Ayam , Kambing , dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia," Jelasnya sembari menambahkan untuk makanan binatang berjenis kucing bulum pernah memberikan izin produksinya.


Sementara Dalam Usaha Penjelasan kepada Pihak PT.MedanCanning. Sampai saat ini menemui kegagalan beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban .


Pantauan Media terkait ProdukMakanan Binatang yang di Produksi di industri yang memproduksi makanan manusia diduga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman, F.RTMM.SPSI mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam diam saja yang sudah di atur pihak prusahaan untuk para organisasi pendukung.


Dalam Uraianya BP.POM dan Dinas Perkebunan Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar. Ketentuan. Perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia .(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Penguatan Ekonomi Lokal melalui Program MBG
Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Airin Rico Waas Dorong Peran Sektor Swasta Tekan Angka Zero Dose Imunisasi di Medan
Dukung Rifani Putri Azani Lubis Menuju Grand Final Miss Hijab Sumut 2026
Kesiapan Pemberangkatan Haji 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan bagi Jemaah Haji Medan
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru