Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Terkuak Fakta terkait
ProdukIlegal makanan Binatang ( Cat Food ) setelah penelusuran awak media ke beberapa Instansi Pemerintahan yang menangani Perijinan Pakan Binatang atau Pakan
Kucing yang di
Produksi PT.
Medan Tropical
Canning & Frozen Industries. ( PT.
MedanCanning ),
Medan ( 26/2/2025 ).
Investigasi media dalam penelusuranya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara tidak Pernah mengetahui prihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan awak media untuk Konfirmasi segera ke Dinas Perkebunan dan Peternakan prihal izin untuk pakan hewan yang di duga tidak memiliki izin dasar dari prodok yang di edarkan PT. MedanCanning tersebut.
Berlanjut, setelah penelusuran ke Pihak Dinas Perizinan Perkebunan dan Peternakan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang, Agustina Perangin Angin mengungkapkan, bahwasanya pihaknya belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang yang berjenis Kucing.
Artinya produk Pakan Kucing yang di produksi oleh PT.MedanCanning itu adalah Ilegal. "Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing .. kita hanya mengeluarkan Perizinan. ( NPP ) Terhadap Pakan Ayam , Kambing , dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia," Jelasnya sembari menambahkan untuk makanan binatang berjenis kucing bulum pernah memberikan izin produksinya.
Sementara Dalam Usaha Penjelasan kepada Pihak PT.MedanCanning. Sampai saat ini menemui kegagalan beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban .
Pantauan Media terkait ProdukMakanan Binatang yang di Produksi di industri yang memproduksi makanan manusia diduga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman, F.RTMM.SPSI mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam diam saja yang sudah di atur pihak prusahaan untuk para organisasi pendukung.
Dalam Uraianya BP.POM dan Dinas Perkebunan Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar. Ketentuan. Perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia .(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News