Pemko Tanjungbalai Dukung Perayaan Waisak 2026
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Raya
kota
Baca Juga:
- PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
- Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
- LBH Keadilan Setara Jajaki Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Lapas Tanjungbalai Asahan
LABUHANBATU I SUMUT24.CO
Sebuah video viral merekam pengakuan seorang pria sebagai bandar narkoba telah menyetor atau memberikan uang ratusan juta kepada Polres Labuhanbatu.
Pernyataan itu ditanggapi kepolisian karena dianggap telah memicu kehebohan publik.
Dalam video itu, pria bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta ke kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan bandar narkoba tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan, klaim bandar narkoba tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani, Senin (3/2/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.
Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.
Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025.
Kompol Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.(tim)
Teks foto :
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Raya
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi pemateri dalam kegiatan Latihan Kader
News
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tanjungbalai periode 20262028 resmi dil
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung d
News
Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Pengamanan Saat Blackout, Situasi Tetap Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima kunjungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera U
News
Medan sumut24.co Acara arisan biasanya identik dengan kumpulkumpul seru, makan bersama, dan kocok arisan. Namun, ada yang berbeda dengan
kota
Blackout, Rakyat Rugi Miliaran, Jaga Marwah Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diminta Mundur Bukan Minta Maaf
kota
Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah kota M
Hukum