Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Baca Juga:
- Mantap Danramil 01/B.Toru,Kapten Inf H. Sirait Gercep dan Pimpin Penggerebekan Lokasi Tempat Transaksi Narkoba di Wek II
- Kunker Dandim 0212/Tapsel Sambangi Koramil 01/BT, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Jadilah contoh Suri Tauladan agar di Cintai Masyarakat
- Koramil 01/Btr Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Di SD Muhammadiyah Batang Toru Tapsel, Kapten Inf H. Sirait : Anak-anak Generasi Penerus Ba
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai calon pahlawan nasional. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Asren Nasution pada sidang kelayakan dan kelengkapan berkas pendukung pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai calon pahlawan nasional, di Hotel Karibia, Jalan Timor Medan, Kamis (23/1/2025).
"Pemprov Sumut sangat mendukung upaya yang dilakukan panitia pengusul agar tokoh yang diusulkan bisa menjadi calon pahlawan nasional dari Sumut," ujar Asren Nasution, yang juga Sekretaris Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sumut.
Namun, menurut Asren, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Antara lain, setelah siding TP2GD, juga akan dilaksanakan siding bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)
"Masih ada beberaa tahapan yang harus dilalui. Setelah Sidang TP2GD juga akan dilaksanakan Sidang TP2GP, yakni tingkatannya berada di pusat di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Sehingga melalui forum Sidang TP2GD dapat diketahui hal-hal yang perlu dilengkapi," ucap Asren Nasution.
Hendri Dalimunthe selaku pengusul, menyampaikan beberapa dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang disusun telah melalui tahapan penelitian yang berpedoman pada UUD 1945 Bab III Pasal 15, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018.
Sementara, Rosmaida Sinaga selaku penulis dan peneliti utama biografi Prof Midian Sirait menjelaskan bahwa buku karya akademik yang disusun adalah hasil penelitian dan penelusuran arsip yang berkaitan langsung pada perjalanan hidup Prof Dr Midian Sirait. Midian Sirait lahir di Lumban Sirait, Porsea, Sumut, 12 November 1928 dan meninggal di Jakarta, 9 Januari 2011, serta dimakamkan di Porsea.
Rosmaida memaparkan bahwa Prof Dr Midian Sirait adalah seorang pejuang kemanusiaan bidang farmasi yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan industri dan pengembangan obat-obatan di Tanah Air.
Kemudian di masa mempertahankan kemerdekaan Prof Midian Sirait adalah seorang Komandan Tentara Pelajar Batalion Arjuna, yang turut berjuang membantu tentara mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Tapanuli.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan Prof Ichwan Azhari berpendapat bahwa Prof Dr Midian Sirait adalah tokoh yang unik, multitalenta, serta memiliki dedikasi luar biasa di bidang pembangunan farmasi.
"Jadi kita juga ingin ada pahlawan nasional yang berlatar belakang perjuangannya itu dari farmasi, di samping tokoh yang diusulkan ini juga seorang pejuang kemerdekaan," tutur Ichwan Azhari.
Hasil Sidang TP2GD yang dilaksanakan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Sumut untuk dapat diteruskan menjadi rekomendasi yang diusulkan dari provinsi. Setelah melewati beberapa tahapan kemudian akan disidangkan oleh TP2GP, diuji oleh Dewan Gelar, dan akan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia.**
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
kota
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
kota
Kelangkaan BBM di Sumut Kian Jadi Sorotan, Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina dan Pemprov Bergerak Cepat
kota
Awalnya Tren, Kini Jadi Andalan Mengapa Banyak Orang Beralih ke Barrel Pants Jakartasumut24.co15 Juli 2026 Beberapa musim terakhir, ca
Umum