Kamis, 27 Agustus 2026

Antisipasi Kemacetan di Jalan SM Raja Medan, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib, Tidak Boleh Naik Turun Penumpang di Pool

Administrator - Jumat, 24 Januari 2025 00:10 WIB
Antisipasi Kemacetan di Jalan SM Raja Medan, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib, Tidak Boleh Naik Turun Penumpang di Pool
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Untuk mengurangi kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan, Satpol PP Provsu dan Satpol PP Medan, Jasa Raharja dan BPTD, meminta semua operator bus menaati aturan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan menegaskan, pelanggaran aturan ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. "Naik-turun penumpang di badan jalan tidak diperbolehkan. Ini yang terus kita tertibkan, agar kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja bisa berkurang," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan, Terminal Terpadu Amplas sudah disiapkan untuk mengakomodasi aktivitas angkutan umum. Pool bus, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan, bukan untuk melayani penumpang.

Agustinus juga menawarkan solusi kepada operator bus, yaitu menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal. "Shuttle ini adalah alternatif untuk mempermudah operator bus dan penumpang agar tetap tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, hal tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang. "Aturannya sudah jelas, hanya di terminal," tegasnya.

Seorang penumpang bus, Pardamean Syahputra (24), menanggapi kebijakan ini dengan positif. "Selama tidak menyulitkan penumpang, saya setuju. Kalau ada shuttle atau solusi lain, tentu akan lebih nyaman," katanya.

Dishub Sumut berharap, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat semakin teredukasi untuk menggunakan terminal sebagai pusat transportasi, sehingga kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa teratasi. (W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komcad
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Praperadilan Dikabulkan, PN Padangsidimpuan Nyatakan Penetapan Tersangka Kadishub Alfian Tidak Sah, Langsung Bebas dari Tahanan
Gedung UPUBKB Dishub Asahan Resmi Tutup : Akreditasi Habis, Pelayanan Uji Kir Terhenti Sementara
Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir
komentar
beritaTerbaru