GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Baca Juga:
- Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komcad
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Praperadilan Dikabulkan, PN Padangsidimpuan Nyatakan Penetapan Tersangka Kadishub Alfian Tidak Sah, Langsung Bebas dari Tahanan
MEDAN I SUMUT24.CO
Untuk mengurangi kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan, Satpol PP Provsu dan Satpol PP Medan, Jasa Raharja dan BPTD, meminta semua operator bus menaati aturan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan menegaskan, pelanggaran aturan ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. "Naik-turun penumpang di badan jalan tidak diperbolehkan. Ini yang terus kita tertibkan, agar kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja bisa berkurang," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan, Terminal Terpadu Amplas sudah disiapkan untuk mengakomodasi aktivitas angkutan umum. Pool bus, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan, bukan untuk melayani penumpang.
Agustinus juga menawarkan solusi kepada operator bus, yaitu menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal. "Shuttle ini adalah alternatif untuk mempermudah operator bus dan penumpang agar tetap tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, hal tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang. "Aturannya sudah jelas, hanya di terminal," tegasnya.
Seorang penumpang bus, Pardamean Syahputra (24), menanggapi kebijakan ini dengan positif. "Selama tidak menyulitkan penumpang, saya setuju. Kalau ada shuttle atau solusi lain, tentu akan lebih nyaman," katanya.
Dishub Sumut berharap, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat semakin teredukasi untuk menggunakan terminal sebagai pusat transportasi, sehingga kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa teratasi. (W05)
FOTO:
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota