Selasa, 15 September 2026

Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence

Administrator - Senin, 06 Januari 2025 10:01 WIB
Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence
Istimewa
Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang

Deliserdang - Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang sehingga dinilai sanga merugikan PAD Pemkab Deliserdang dari retribusi. Dalam hal ini kita minta Satpol PP Deliserdang jangan takut membongkar perumahan tanpa izin tersebut, Tegas Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Deliserdang M Hendra SH Kepada Wartawan, Senin (6/1).

Baca Juga:

Menurutnya, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas. Belum lagi pengembang Barca Residence menutup paret masyarakat untuk memperluas perumahan tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena tak ada lagi pembuangan air sehingga dikhawatirkan daerah tersebut akan kebanjiran.ucapnya.


Diketahui, sebagaimana persyaratan mendirikan bangunan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan apa pun, termasuk hunian harus memiliki surat izin agar bangunan tersebut legal di mata hukum. PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Saat membangun suatu bangunan, pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya. Bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang telah dicantumkan.


Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sementara itu soal Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman di daerah harus sesuai dengan perencanaan tata ruang kota dan Tata Guna Tanah. Selain itu, juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
komentar
beritaTerbaru