Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
News
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Beringin, Empat Pria Diamankan
- Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga
Dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK yang diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dalam Konferensi pers nya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH menyampaikan peredaran narkoba masih terjadi didaerah Sumatra Utara terkhusus nya di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kami bersama stekholder yang terlibat, terus berupaya untuk mengurangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Deli Serdang baik dari lintas udara maupun lintas darat.
Saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 Kasus Menonjol dengan 6 tersangka dan 42 kasus restoratif justice dengan 44 tersangka.
Adapun barang bukti yang nanti akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 3652,33 gram, Ganja seberat 3,14 gram dan Pil Ekstasi 2 butir. Jelasnya.
Kami berharap, kedepannya bukan hanya para Pengguna namun para Jaringannya juga dapat ditangkap.
Dalam kesempatan nya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K mengatakan Terkait kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.
Berdasarkan laporan LP / A I 371 / XI / 2024 I SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG
Kedua tersangka inisial AZ (43) Warga Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Seorang perempuan inisial SEW (43) warga Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan Kompol Sebastian, Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib telah diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan di Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, team kemudian mendapat informasi yang jelas dan akurat bahwa pelaku
akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Benar saja, sesampainya di lokasi yang dimaksud, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti narkotika.
Dari tangan AZ, polisi berhasil berhasil
menemukan / mengamankan 1 plastik teh merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat 1 plastik putih berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) Gram.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku menerangkan mendapat Narkotikabjenis Shabu tersebut dari seorang perempuan yang sudah lama dikenalnya dengan inisial SEW.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Satnarkoba kemudian menuju rumah SEW yang beralamat di Pasar ll Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1000 gram sabu senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan 500 g = Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta ribu
rupiah).
Ke 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 2000 jiwa. Pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu, Ganja dan ekstasi dengan cara direbus dan dibakar.@Yan
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
News
Walikota yang diwakili Kabag Perekonomian menyambut silaturahmi Area Manager BSI
News
Wali Kota menghadiri acara pelantikan BPC HIPMI Kota Pematangsiantar Periode 20262029
News
Dr. H. Hery Subiansauri Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
News
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan Humanis dan Bagikan Makanan dan Minuman
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNIPolri
News
Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728
News
Dr. H. Hery Subiansauri Polda Sumbar Harus Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
News
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot, Dugaan Setoran Berpariasi Puluhan hingga Ratusan Juta, Korban Tuntut Uang Kembali
News
Pemkab Palas Kejar Target Bedah Rumah 2026, Pencairan Dana Ditargetkan Akhir Oktober
News