Gebyar Kemerdekaan, 240 Atlet Ikuti Pertandingan Cabor Renang
Gebyar Kemerdekaan, 240 Atlet Ikuti Pertandingan Cabor Renang
kota
Baca Juga:
informasi yang diperoleh, Dua orang pelaku Bapak dan Kakek kandung nya ini telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih Balita demi melampiaskan hawa nafsunya.
Pelaku nya bukan orang lain bang, melainkan Bapak dan Kakek kandung nya sendiri, ujar bibik korban inisial AP kepada mediapolri.id. Jumat (13/12/2024).
"Ibu Korban sebut saja bunga sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang".
Perbuatan Kejahatan Seksual atau Cabul terhadap korban itu dilakukan Bapak nya inisial DA (34) dan Kakek nya SA (66) dirumah yang mereka tempati.
Terbongkar nya Kasus tersebut bermula pada saat kami dari keluarga pihak ibu nya menjemput bunga untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepat nya Pada hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 pukul 17.00 Wib. Saya hendak memandikan korban.
Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya.
Sakit, sakit, pedih kata nya, merasa ada yang aneh saya kemudian perlahan mempertanyakan kepada korban kenapa sakit.
Sore itu bagai kena petir, saya mendengar jawaban korban yang polos itu. Bapak dan kakek kandung telah melakukan perbuatan Kejahatan Seksual itu berulang kali terhadap korban. Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi memeriksakan korban ke bidan terdekat dan dari keterangan
bidan bahwa kelamin korban terdapat luka dan berdarah.
Kemudian disarankan kepada pelapor agar memeriksakan ke Rumah sakit umum Deli Serdang untuk di lakukan Visum. Jelasnya mengakhiri.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan ke Dua Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pungkasnya.red
Gebyar Kemerdekaan, 240 Atlet Ikuti Pertandingan Cabor Renang
kota
Pekan Budaya Permainan Tradisional Dorong Anak Kenali Budaya dan Kurangi Ketergantungan Gadget
kota
Aliansi Pengamat Lingkungan Demo di Medan, Desak Dugaan Peredaran Narkotika Diusut
kota
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026
kota
Nurfirmanwansyah Dorong Smart Village di 74 Nagari Kabupaten Solok, Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
kota
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) guna mema
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Asahan s
News
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
PEMATANGSIANTAR SUMUT24.CO Sumatera Utara Rally FIA APRC Round 3 & IMI National Rally Championship Round 4 Tahun 2026 resmi dibuka di Lapa
Sport