Rabu, 08 Juli 2026

Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

Administrator - Senin, 01 Juni 2020 13:02 WIB
Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polda Sumut melakukan dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di tengah pandemi Corona. Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

 

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

 

Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

 

“Itu dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” terangnya. Senin (01/06/2020).

 

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

 

Kombes Pol Yamin juga menyatakan dalam pandemi Corona ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah. “Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru