Selasa, 19 Mei 2026

Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

Administrator - Senin, 01 Juni 2020 13:02 WIB
Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polda Sumut melakukan dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di tengah pandemi Corona. Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

 

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

 

Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

 

“Itu dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” terangnya. Senin (01/06/2020).

 

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

 

Kombes Pol Yamin juga menyatakan dalam pandemi Corona ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah. “Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok, Secara Resmi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Jefrizal, S.Pt, M. T. Sebagai Sekretariat Daerah Kabupaten
178 Penjahat Ditangkap 21 Terkapar Ditembak
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru