Jumat, 11 September 2026

Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

Administrator - Senin, 01 Juni 2020 13:02 WIB
Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polda Sumut melakukan dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di tengah pandemi Corona. Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

 

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

 

Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

 

“Itu dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” terangnya. Senin (01/06/2020).

 

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

 

Kombes Pol Yamin juga menyatakan dalam pandemi Corona ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah. “Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan
Kapolres Asahan Jalin Kemitraan Erat dengan Insan Pers, Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Informasi Akurat
Cegah Tawuran Dini Hari, Polres Asahan Amankan 5 Remaja Bersama Sajam Berbahaya
Jawab Kebutuhan Calon Mahasiswa, UNPAB Hadirkan Produk Baru PMB dengan Pilihan Kuliah Lebih Fleksibel
MKI Sumut Matangkan Persiapan Green Energy Golf Tournament Ke-2, Bahas EBT hingga Listrik Desa
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
komentar
beritaTerbaru