Selasa, 19 Mei 2026

Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.

Administrator - Kamis, 19 Maret 2020 09:54 WIB
Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.

Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

Petugas Technologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT). IT adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.

Sayangnya alat tersebut diduga digunakan Ar ( 36) tahun untuk koleksi pribadi dengan cara memasang kamera di kamar mandi salah satu SD di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Akibat ulahnya, Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, meringkus seorang Pria Ar (36) Di duga melakukan tindak pidana pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.Kamis (19/3/20).

Informasi yang dihimpun media Sumut 24, berawal Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.00 wib salah satu SD di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru kecTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang guru perempuan Tw (pelapor) menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, sedikit curiga lalu pelapor mengambil dan memberikan kamera tersebut ke kepala sekolah.

Untuk membuktikan camera digunakan untuk merekam, kemudian kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ar untuk diperiksa di karenakan Ar adalah operator IT sekolah tersebut, setelah diperiksa pelapor Tw meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan.

Merasa kurang puas dan curiga pelapor Tw memeriksa isi kamera tersebut dengan mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan ternyata benar, Tw sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi dan gambar guru guru terekam sedang buang air kecil. sehingga Tw merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan AR sedang berada rumahnya, di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan AR. Guna pemeriksaan AR diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan AR diamankan.

“AR diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Wujudkan Masa Depan yang Lebih Baik: Sekda Asahan Pimpin Langkah Revisi RTRW Hingga 2046
Dua Tahun Kantongi Hibah Rp1,5 Miliar! KORMI Asahan Diduga Kerja Sepintas, SPJ Akan Dilaporkan ke Kejari
komentar
beritaTerbaru