MKI Sumut Matangkan Persiapan Green Energy Golf Tournament Ke-2, Bahas EBT hingga Listrik Desa
MEDAN Sumut24 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Green Energy Golf Tourna
News
Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Petugas Technologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT). IT adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
Sayangnya alat tersebut diduga digunakan Ar ( 36) tahun untuk koleksi pribadi dengan cara memasang kamera di kamar mandi salah satu SD di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Akibat ulahnya, Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, meringkus seorang Pria Ar (36) Di duga melakukan tindak pidana pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.Kamis (19/3/20).
Informasi yang dihimpun media Sumut 24, berawal Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.00 wib salah satu SD di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru kecTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang guru perempuan Tw (pelapor) menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, sedikit curiga lalu pelapor mengambil dan memberikan kamera tersebut ke kepala sekolah.
Untuk membuktikan camera digunakan untuk merekam, kemudian kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ar untuk diperiksa di karenakan Ar adalah operator IT sekolah tersebut, setelah diperiksa pelapor Tw meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan.
Merasa kurang puas dan curiga pelapor Tw memeriksa isi kamera tersebut dengan mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan ternyata benar, Tw sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi dan gambar guru guru terekam sedang buang air kecil. sehingga Tw merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan AR sedang berada rumahnya, di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan AR. Guna pemeriksaan AR diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan AR diamankan.
“AR diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,†tandasnya. (Hari’S).
MEDAN Sumut24 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Green Energy Golf Tourna
News
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
News
sumut24.co MedanPemko Medan menegaskan komitmennya dalam merangkul dan melindungi para penyelamat lingkungan yang merupakan pekerja sektor
kota
sumut24.co MedanPemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap r
kota
Air Rendam Pondok Zikir Thoriqat Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
News
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Pesisir Medan Belawan&ndashLabuhan&ndashMarelan Wajib Waspada
News
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News