Selasa, 19 Mei 2026

No WhatsApp Pengaduan Prilaku Masyarakat dalam Berkendara di Launching

Administrator - Rabu, 18 Maret 2020 10:44 WIB
No WhatsApp Pengaduan Prilaku Masyarakat dalam Berkendara di Launching
MEDAN | SUMUT24.co Menindak lanjuti UU No. 2 Tahun 2002, dan UU No 22 Tahun 2009 serta perintah lisan Kasat Lantas Polrestabes Medan dalam menanggapi pengaduan masyarakat terhadap Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan Launching No Whatsapp pengaduan tentang perilaku masyarakat dalam berkendara di wilayah hukum Polrestabes Medan, Rabu (18/3/2020). Dalam penanganan nya, sebagai penanggung jawab, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol H.M. Reza Chairul A S SIK SH MH, Wakasat Lantas, Ipda Jaya Syah Putra SH dan PS Kanit Dikyasa Sat Lantas Polrestabes Medan. Kasat Lantas Polrestabes Medan menjelaskan, tujuan pelaksanaan launching No Whatsapp layanan pengaduan tentang perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan permasalahan lalu lintas lainnya ditujukan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggara. Lanjut dikatakan Kasat Lantas, selain ditujukan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, No WhatsApp layanan pengaduan ini juga dilakukan agar personil Satlantas Polrestabes Medan dapat melakukan tindakan bila adanya, Kecelakaan, Kemacetan, Jalan rusak dan lain-lain. “Tujuanya ditujukan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dari pengendara lainnya maupun permasalahan yang dijumpai di jalan raya dapat dikirimkan dalam bentuk video maupun foto dengan catatan terlihat nomor plat kendaraan dan lokasi pelanggaran. Sehingga personil Sat Lantas dapat melakukan tindakan mulai dari memberikan himbauan, teguran dan penilangan terhadap pelaku pelanggaran,” ungkap orang nomorbsatu di Satlantas Polrestabes Medan. Lanjut diterangkam Kasat Lantas, disebarkan nya No WhatsApp layanan pengaduannbertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran dan patuh terhadap peraturan lalu lintas serta meningkatkan rasa kepedulian dan saling mengawasi diantara sesama pengguna jalan. “Video dan foto pelanggaran maupun permasalahan lalu lintas dapat dikirimkan ke nomor 0822-7404-4343 sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok, Secara Resmi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Jefrizal, S.Pt, M. T. Sebagai Sekretariat Daerah Kabupaten
178 Penjahat Ditangkap 21 Terkapar Ditembak
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru