DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, Polrestabes Medan melalui personil Tekab Percut Seituan, Senin (16/3/2020), malam terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap seorang tersangka pencuri Handphone yang mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Perhubungan (Lahan Garapan) PTPN II Kebun Sampali.
Informasi dikepolisian, adapun tersangka bernama, Syahroni Roni alias Roni (37), warga Jalan HM Sariman Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang melakukan aksi pencurian HP milik, Yudha (25), saat korban tertidur di rumahnya Jalan Sariman Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, saat melakoni aksinya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban debfan cara mengendap kemydian mencungkil jendela kamar dan mengambil 2 (dua) unit HP merk Samsung dan Xiomi milik korban dengan menggunakan galah.
Lanjut Kapolsek, dipagi harinya ketika koban terbangun terkejut melihat dua HP miliknya raib. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini, personil yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan ke TKP.
“Hasilnya, personil mengetahui identitas pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Roni sedang berada di tanah garapan PTPN II Sampali selanjutnya menangkap pelaku,” ucap Kompol Ari Wibowo.
Saat diInterogasi pelaku mengaku barang curiannya dijual kepada seorang penadah bernama, Febrianto Sinaga (33), warga Jalan Selawah Pasar X Desa Bandar Klipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang dilanjut debgan melakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Tembung.
Setelah sampai di TKP, pelaku (Roni) yang menunjukkan keberadaan Febri, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dengan cara mendorong tubuh petugas hingga terjatuh.
“Melihat pelaku kabur, anggota melakukan pengejaran dan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Karena tidak diindahkan, petugas bertindak tegas, keras danbterarah dengan menembak kearah kedua kaki tersangka. Setelah tertembak, pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis,” terang Kompol AribWibowo.
Atas perbuatanya, kedua tersangka (Syahroni Roni alias Roni dan Febrianto Sinaga) dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ terang Kapolsek Kompol Aris Wibowo.(W02)
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SelfRegulatory Organization (SRO) kembali menyelenggarakan Public Expose Live (Pu
Ekbis
sumut24.co FinlandiaNokia dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja sama untuk memodernisasi jaringan seluler
Ekbis
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota