MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku kasus pencurian bongkar rumah yang dilakukan pelaku.
Adapun pelaku dimaksud bernama, Taufik Akbar Harahap (24), warga Jln Jermal XV Gg Pane, Kel. Denai, Kec. Medan Denai, mencuri 2 (dua) unit Laptop merek Lenovo dan Handphone merk Xiomi milik dua korban nya, Salvani Alfitri Pane (17) seorang pelajar warga Jln Jermal VII, Komplex Griya Jermal, Kel Denai, Kec. Medan Denai dan Syera Wulandari Zein (28), warga Jln Menteng Vll No 75, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan mengatakan, kronologis pencurian terjadi pada hari, Senin (2/3/2020), pagi pukul 03.00 WIB di Jln Menteng Vll tepat depan Kampus PTKI.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengintip dari kaca jendela dan setelah memastikan bahwa korban sudah tertidur. Selanjutnya pelaku mengambil parang dari rumah pelaku sepanjang sekitar 30 cm warna silver.
Sesampai kembali di rumah korban pelaku mencongkel pintu dapur setelah terbuka pelaku masuk sambil menghidupkan Center mancis pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil 2 Laptop dan 1 HP yang sedang di cas.
“Setelah mengambil barang milik korban dengan masuk dari pintu belakang, pelaku langsung lari dengan membawa hasil curian dan barang tersebut di jual dengan seorang penadah seharga Rp1,7 juta,” ucap Kompol Faidir.
Setalah itu sambung Kapolsek, Piket Reskrim Tekab Medan Area mendapat imformasi keberadaan dan identitas pelaku, Tekab Medan Area langsung menangkap pelaku dari rumah nya dan langsung di bawa ke komando berikut barang bukti untuk proses lanjut, pungkas Kompol Faidir.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News