MKI Sumut Matangkan Persiapan Green Energy Golf Tournament Ke-2, Bahas EBT hingga Listrik Desa
MEDAN Sumut24 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Green Energy Golf Tourna
News
MEDAN I SUMUT24.CO Tahun 2020, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan melakukan Pendataan Keluarga (PK) di 6 provinsi. Sumatera Utara (Sumut), salah satu provinsi yang diamanahkan pemerintah untuk melakukannya.
Baca Juga:
Untuk menyukseskan PK 2020, maka Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut akan melaksanakan ujicoba dan perencanaan pendataan keluarga. Pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan, dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.
Menurut Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Temazaro Zega, pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, bagaimana kesetaraan ber-KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan.
Metode pendataan keluarga 2020 ini mencakup metode sensus yang dilaksanakan di 6 provinsi, seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta. Sedangkan metode sampling, dilaksanakan di 28 provinsi.
“Proyeksi jumlah KK tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 kk (44,18%) dari proyeksi,†ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Temazaro Zega didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas BKKBN Sumut, Ari Armawan, Senin (25/11/2019) di Kito Garden.
Dirinya mengakui, pemilihan 6 provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi.
“Unmet need kita diharapkan secara nasional turun ke angka 14, sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Hal ini bisa disebabkan karena tidak terlayani apa itu biaya, akses yang jauh,†sebutnya.
“Makanya dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti di sana, akan kita tindak lanjuti dalam intervensi program di tahun 2021,†ujarnya.
Zega menjelaskan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga UU No. 52 tahun 2009. Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. “Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,†jelasnya.
Hal ini, lanjut Temazaro Zega, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No. 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga. Di mana, pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana,†tandasnya.
Mengenai mekanisme pengumpulan pendataan yakni formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK). “Anggarannya sudah ada, nantinya pendataan kita harapkan dimulai pada Januari 2020. Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader,†tukasnya.
Untuk itu, Temazaro berharap, pendataan keluarga ini bisa sukses, sehingga ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN. “Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetil, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021,†pungkasnya. (R03)
MEDAN Sumut24 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Green Energy Golf Tourna
News
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
News
sumut24.co MedanPemko Medan menegaskan komitmennya dalam merangkul dan melindungi para penyelamat lingkungan yang merupakan pekerja sektor
kota
sumut24.co MedanPemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap r
kota
Air Rendam Pondok Zikir Thoriqat Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
News
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Pesisir Medan Belawan&ndashLabuhan&ndashMarelan Wajib Waspada
News
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News