Selasa, 19 Mei 2026

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di  Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi Bupati Solok

Administrator - Jumat, 22 September 2023 02:20 WIB
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di  Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi Bupati Solok

Kabupaten Solok  I  Sumut24.co

Baca Juga:

Sosialisasi dan Bimbingan teknis Sitem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kamis, 21 September 2023 di Arosuka yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Solok dengan Peserta Sosialisasi Pejabat Pengelolan Pengaduan Publik ( SP4N Lapor) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, dibuka secara resmi oleh Bupati Solok, Epyardi Asda.

Kepala Dinas Kominfo , Teta Midra dalam kata sambutannya mengatakan dengan adanya aplikasi Lapor diharapkan pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik padat terintegrasi dan terhubungang dengan lapor dan penanangan pengaduan dapat terintegrasi secara nasional..

Bupati Solok, Epyardi Asda dalam arahannya mengatakan Solok sudah terlepas dari penilain buruk. Kabupaten Solok sudah merdeka dari penilaian jelek terkait pelayanan publik.

“ Alhamdulillah….berkat kesadaran kita bersama, berkat kesadaran Solok Supertim, berniat ikhlas untuk mengamdikan diri kepada masyarakat yang ingin melakukan sesuatu kearah yang lebih baik, dengan spirit fighting serta dengan spirit yang tinggi kesadaran alah kita ini adalah abdi masyarakat.

Berdasarkan kesadaran itu, ombudmasn sudah memberikan penilaian yang layak untuk kita. Sebagai kepala daerah, saya mengajak kepada seluruh Solok Super Tim, mari kita jaga prestasi yang sudah kita dapat dan kita tingkatkan lagi kea rah yang lebih baik. Kalau kemaren kita dapat nilai 88,7, harapan saya besok kita harus mencapai nilai kita 95.”

Kedepankan Pemikiran yang cerdas, waras , dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas, ikhlas dalam melakukan, punya niat yang baik, maka jabatan yang kita mililki akan menjadi jembatan menuju akhirat yang lebih baik.

Pemateri Utama Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Ariyani.mengatakan Pejabat Pengelola Pengaduan mesti memahami UU no 26 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
UNPAB Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Budaya dan Peradaban Islam ke Tiongkok
MOMEN HARKITNAS 2026 : JAGA TUNAS BANGSA
Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
Visa Turis, Judi Online, dan Generasi yang Terancam: Alarm Kedaulatan Digital Indonesia
komentar
beritaTerbaru