Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim atas tindakan perselingkuhan, Selasa (19/12), dengan hasul akhir memutuskan Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada terlapor Hakim TUN Jambi EP. Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada SUMUT24, Selasa (19/12).
Lebih lanjut dikatakannya, sidang MKH terhadap Terlapor hakim EP, dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta.
Sidang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Hakim dimaksud untuk membela dirinya di depan sidang MKH. Pemberhentian tetap dengan Hak Pensiun” kepada Hakim terlapor, sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY. Hari ini dan berikutnya, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang “keras” nya penegakan etika pada profesi Hakim.
“Kami memilih untuk banyak bertindak langsung dengan hasil nyata. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan Hukuman yang menjerakan,” ujar Farid Wajdi.
Sementara itu, para MKH yang ikut mensidangkan Hakim TUN Jambi EP yakni Sukma Violetta (Ketua Majelis) dengan anggota-anggotanya Maradaman Harahap, Joko S, Farid Wajdi (KY), Yulius, Hamdi & I Gusti Agung Sumanatha (MA). (R03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News