Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) 2007 – 2010, Ir. Heriati Chaidir MM (62) divonis penjara 1 tahun dan Darwin Sembiring (61) selalu Ketua Panitia Ganti Rugi divonis 9 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada Ganti Rugi Kebun Simpang Koje dan Kampung Baru, Kec. Lingga Bayu, Kab.Mandailing Natal (Madina)
Kemudian terdakwa M.Syafi’i Hasibuan SE (60) selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011- 2013 divonis 3 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada biaya pemeliharaan kebun PT PSU.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, dengan anggota Asad Rahim Lubis dan Husni Tamrin yang bersidang di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/7/2022) malam.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) hakim, dihadiri langsung terdakwa Heriati Chaidir, sedangkan terdakwa Darwin Sembiring dan M.Safii Hasibuan dihadirkan secara online (virtual) .
Rincinya, Heriati Chaidir divonis 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, tanpa uang pengganti (UP) kerugian negara.
Kemudian Darwin Sembiring divonis penjara 9 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13.191.141.460 subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan M. Safi’i Hasibuan dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.425.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
” Secara melawan hukum, para terdakwa telah mengeluarkan, dan menggunakan uang PT. PSU untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan bangunan terhadap masyarakat yang berada di Luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje dan Kampung Baru,” sebut hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 65 KUHPidana, sesuai dakwaan subsider .
Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut, Oktafian Syah Effendi yang menuntut Heriati Chaidir pidana penjara 11 tahun, denda Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15,178,553,677 subsider 5 tahun penjara.
Kemudian Darwin Sembiring dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 750juta subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 78,881,113,935 subsider penjara 9 tahun.
Terdakwa M Syafi’i Hasibuan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, dan dikenai uang pengganti kerugian negara Rp 15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.
Menurut JPU para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Sesuai dakwaan, peristiwanya berkisar tahun 2007 -2010, saat terdakwa Heriati Chaidir menjabat sebagai Direktur PT PSU dan Darwin Sembiring menjabat sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi .
Terkait dengan jabatannya itu, maka keduanya membayar kepada masyarakat uang ganti rugi tanaman dan bangunan di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje, sehingga negara merugi sebesar Rp. 30,357,107,354,00
Kemudian, terdakwa Darwin Sembiring bersama-sama dengan Darwin Nasution (meninggal dunia) selaku Dirut PT. PSU Tahun 2011-2018 , telah melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje dan Kebun Kampung Baru sehingga negara merugi Rp. 63,702,560,258,00.
Sedangkan terdakwa Syafi’i Hasibuan selaku Manajer Kebun Simpang Koje bersama-sama dengan Darwin Nasution (meninggal dunia) selaku Direktur Utama PT. PSU Tahun 2011- 2013, secara melawan hukum telah mengeluarkan uang biaya pemeliharaan Kebun Simpang Koje dan menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga negara merugi Rp 15.204.220.000
Semua temuan kerugian negara yang digunakan JPU berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad. (zul)
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
kota
Medan sumut24.co Langkah hukum besar diambil oleh Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan dalam upaya menjemput keadilan bagi Amr
Hukum
sumut24.co TOBA, Penambangan batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang sejak dahulu telah menjadi bagian aktivitas wa
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sumate
kota
sumut24.co MEDAN, Rencana besar untuk membangun Kabupaten Asahan selama 20 tahun ke depan resmi dibahas dan disinkronkan dalam rapat strate
kota
sumut24.co ASAHAN, Menerima aliran dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan selama dua tahu
News
sumut24.co ASAHAN , Langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Asahan mulai bergerak maju. Se
News
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
kota
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
kota
Jakarta Sumut24.coUniversitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ikut ambil bagian dalam kunjungan persahabatan ke Republik Rakyat Tiongkok
Advertorial