Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
SOlok |Sumut24
Baca Juga:
Dalam rangka mensukseskan pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang untuk itu dalam rangka pengawasan tahapan Pilkada di Kota Solok Tahun 2020. Bawaslu Kota Solok gandeng rekan rekan media cetak dan online yang bertugas di Kota Solok dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
Acara tersebut di laksanakan di aula Kantor Bawaslu jalan Iman Bonjol Keluarahan Tanah Garam Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok Sumatara Barat . Jumat Sore ( 7/8 ).
Triati S.Pd selaku ketua Bawaslu dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekan media adalah orang orang yang dianggap penting dalam penyebarluasan informasi baik melalui media cetak maupun media online. Oleh karenanya Bawaslu untuk tahapan pertama ini Bawaslu melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan ke media apa saja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Solok pada tahapan Pilkada tahun 2020.
Dari paparannya ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan beberapa hal yang sangat penting dalam pengawasan pemilu diantaranya tidak boleh ikut andil Aparat Sipil Negara (Asn) selama proses tahapan Pilkada serta yang lebih harus di ketahui oleh masyarakat banyak bahwa dalam pilkada ini mengatur sangsi pidana bagi praktek money politik yang mana pemberi dan penerima uang oleh pasangan calon sama sama dikenakan sangsi
Rafiqul Amin yang juga mendampingi Ketua Bawaslu Kota Solok dalam arahannya menyampaikan lebih rinci terkait praktek money politik yang mana telah di atur dalam undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas mengatur prihal dalam praktek money politik ( Politik Uang ). Sekarang bukan saja yang memberi yang menerima pun akan disanksi pidana.
Pada pasal 187 a ayat ( 1 ) , tentang Undang- Undang Pilkada pemberi dan penerima money politik ( politik uang ) dapat disanksi pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun di denda , paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lebih lanjut Triarti mengatakan jangan sampai masyarakat kita terpengaruh dengan politik uang ini karena iming-iming uang sesarnya Rp100.000 Rp200.000 justru diproses dengan Undang- Undang Pemilu”ucapnya
Dengan Hal ini Ketua Bawaslu Kota Solok menghimbau kepada masyarakat kita sama-sama mengetahui bahwasannya politik uang ini selalu terjadi Setiap Pemilu.
Untuk itu, sekiranya masyarakat yang menolak terhadap politik uang kemudian melaporkan kepada Bawaslu kita langsung prosesnya, tetapi tetap harus kita usahakan semaksimal mungkin melakukan pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran pemilu di Kota Solok ,”tutup Triati, S.Pd ( eli)
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agu
kota
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
kota
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
kota
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum