FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
SOlok |Sumut24
Baca Juga:
Dalam rangka mensukseskan pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang untuk itu dalam rangka pengawasan tahapan Pilkada di Kota Solok Tahun 2020. Bawaslu Kota Solok gandeng rekan rekan media cetak dan online yang bertugas di Kota Solok dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
Acara tersebut di laksanakan di aula Kantor Bawaslu jalan Iman Bonjol Keluarahan Tanah Garam Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok Sumatara Barat . Jumat Sore ( 7/8 ).
Triati S.Pd selaku ketua Bawaslu dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekan media adalah orang orang yang dianggap penting dalam penyebarluasan informasi baik melalui media cetak maupun media online. Oleh karenanya Bawaslu untuk tahapan pertama ini Bawaslu melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan ke media apa saja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Solok pada tahapan Pilkada tahun 2020.
Dari paparannya ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan beberapa hal yang sangat penting dalam pengawasan pemilu diantaranya tidak boleh ikut andil Aparat Sipil Negara (Asn) selama proses tahapan Pilkada serta yang lebih harus di ketahui oleh masyarakat banyak bahwa dalam pilkada ini mengatur sangsi pidana bagi praktek money politik yang mana pemberi dan penerima uang oleh pasangan calon sama sama dikenakan sangsi
Rafiqul Amin yang juga mendampingi Ketua Bawaslu Kota Solok dalam arahannya menyampaikan lebih rinci terkait praktek money politik yang mana telah di atur dalam undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas mengatur prihal dalam praktek money politik ( Politik Uang ). Sekarang bukan saja yang memberi yang menerima pun akan disanksi pidana.
Pada pasal 187 a ayat ( 1 ) , tentang Undang- Undang Pilkada pemberi dan penerima money politik ( politik uang ) dapat disanksi pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun di denda , paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lebih lanjut Triarti mengatakan jangan sampai masyarakat kita terpengaruh dengan politik uang ini karena iming-iming uang sesarnya Rp100.000 Rp200.000 justru diproses dengan Undang- Undang Pemilu”ucapnya
Dengan Hal ini Ketua Bawaslu Kota Solok menghimbau kepada masyarakat kita sama-sama mengetahui bahwasannya politik uang ini selalu terjadi Setiap Pemilu.
Untuk itu, sekiranya masyarakat yang menolak terhadap politik uang kemudian melaporkan kepada Bawaslu kita langsung prosesnya, tetapi tetap harus kita usahakan semaksimal mungkin melakukan pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran pemilu di Kota Solok ,”tutup Triati, S.Pd ( eli)
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
sumut24.coLabuhanbatu, Tragis, satu unit dump truck yang mengangkut buah sawit terguling di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang
News
Ijeck Desak Jalur Kereta Api MedanAceh Segera Dituntaskan, Minta TransSumatera Dipercepat
kota
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
kota
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
kota
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
kota
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
kota
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
kota
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
kota
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke33Deli serdangsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada bersama DD Volunteer Sumatera Utara m
News