Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
PSBB di Kota Solok Mulai 22 April – 05 Mei 2020
Baca Juga:
- Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
- Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
- Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Solok I Sumut24
Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .
Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait :
*)Pelarangan kegiatan sosial budaya Perkumpulan/Pertemuan Politik; Perkumpulan/Pertemuan Olahraga; Perkumpulan/Pertemuan Hiburan; Perkumpulan/Pertemuan Akademik; Perkumpulan/Pertemuan Budaya;
*) Pembatasan kegiatan Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19); Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
*) Pembatasan Transportasi Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat; Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
*) Pembatasan kegiatan keagamaan Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba; Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
*) Pengecualian Peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) Supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok; Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian); Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus); Apotek dan toko peralatan medis; Layanan ekspedisi barang; Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU; Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM; Penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel; Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM; Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian; RS, Puskesmas dan Faskes Umum; Media cetak dan elektronik.
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, yang digelar melalui video conference yang diikuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok bersama Forkopimda di E-Government Monitoring Room Balaikota Solok. Senin (20/4)
Dalam vicon disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 05 Mei 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.
“Agar jangan di perpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah” tekan Gubernur.
Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok dan unsur lainnya.(Eli)
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota