Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
PSBB di Kota Solok Mulai 22 April – 05 Mei 2020
Baca Juga:
Solok I Sumut24
Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .
Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait :
*)Pelarangan kegiatan sosial budaya Perkumpulan/Pertemuan Politik; Perkumpulan/Pertemuan Olahraga; Perkumpulan/Pertemuan Hiburan; Perkumpulan/Pertemuan Akademik; Perkumpulan/Pertemuan Budaya;
*) Pembatasan kegiatan Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19); Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
*) Pembatasan Transportasi Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat; Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
*) Pembatasan kegiatan keagamaan Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba; Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
*) Pengecualian Peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) Supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok; Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian); Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus); Apotek dan toko peralatan medis; Layanan ekspedisi barang; Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU; Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM; Penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel; Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM; Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian; RS, Puskesmas dan Faskes Umum; Media cetak dan elektronik.
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, yang digelar melalui video conference yang diikuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok bersama Forkopimda di E-Government Monitoring Room Balaikota Solok. Senin (20/4)
Dalam vicon disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 05 Mei 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.
“Agar jangan di perpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah” tekan Gubernur.
Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok dan unsur lainnya.(Eli)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota