SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
Wali kota Vicon Dengan Gubernur Prov. Sumbar Terkait Pelaksanaan PSBB
Baca Juga:
Solok I Sumut24
Wali Kota Solok Zul Elfian, SH, M.Si Ikuti Diskusi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait tentang pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat melalui Video Conference yang bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Minggu (19/04). turut mendampingi Kepala Dinas Sosial Zulfadhli,SH,MP dan Kabid Informatika dan Persandian Drs. Feri Agriadi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020). Sedangkan, syarat-syarat mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Mekanisme pemberlakukan PSBB yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan usul dari Gubernur, Bupati, Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menekankan bahwa inti dari PSBB ini yaitu Tetap Dirumah. Gubernur menekankan kepada seluruh Kepala Daerah yang mengikuti vicon tersebut untuk dapat mengedukasi masyarakat di masing-masing daerah terkait tentang pelaksanaan PSBB ini.
“Covid-19 ini perlu perhatian yang serius dari Pemerintah, Kita haris tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus†ucap Irwan.
Ia menambahkan, yang diperbolehkan untuk keluar rumah itu yang betul-betul ada keperluan penting seperti, Membeli makanan, berobat dan tugas penting lainnya. “Untuk masyarakat yang keluar rumah harus memiliki alasan yang penting dan harus mengikuti protokol yang sudah diatur, Jika PSBB ini disiplin kota terapkan, Insyaallah penyebaran Virus Covid-19 ini akan berhenti†ungkap Gubernur.
Terkait dengan penerapan PSBB, Wali Kota Solok Zul Elfian, SH, M.Si dalam diskusi tersebut mempertanyakan terkait warung yang menjual makanan, karena Kota Solok merupakan daerah perlintasan yang berpeluang untuk jadi persinggahan orang yang dalam perjalanan. Selama ini dihimbau hanya menyediakan beberapa meja saja, penyemprotan disinfektan dan durasi makan ditempat juga akan ditentukan.
Selain itu, terkait operasional ojek di Kota Solok dengan PSBB ini akan sangat berdampak karena hanya boleh berkendara satu orang. “Walaupun mungkin kita coba opsi membolehkan untuk tetap beroperasi dengan penumpang harus menggunakan masker dan helm sendiri, sepertinya akan susah diterapkan karena mengingat disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan†ungkap wako.
Wako juga kembali menyampaikan kepada Gubernur terkait jikalau nantinya ada tenaga medis atau pihak terkait yang di garda terdepan mengurus covid-19 ini menjadi korban. “Izin pak gubernur kami akan memakamkannya di Makam Pahlawan†tutup Wako.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur mengapresiasi terlebih dahulu tentang peraturan-peraturan yang diterapkan oleh Pemko Solok, Ia memberikan masukan kepada Wali Kota Solok untuk bersabar dahulu dalam 2 minggu pelaksanaan PSBB untuk seluruh usaha rumah makan ataupun sejenisnya untuk hanya melayani bawa pulang. “Take Away saja bagi para penjual makanan, kalaupun yang diperjalanan biar makan dimobilnya. Mari kita bersabar selama 2 minggu pemberlakuan PSBB ini, kita berharap putus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Serta untuk Tukang ojekpun dapat dimasukkan dalam kategori penerima bantuan dari Kementerian Sosial,” ungkap Gubernur.(Eli)
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota