Rantauprapat I SUMUT24
Berdasarkan hasil penghitungan Sirekap KPU, pasangan Erik Adtrada Ritonga – Elya Rosa Siregar (ERA) dinyatakan kalah dari pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) dengan selisih 0,3 % suara atau 610 pemilih. Menanggapi hal tersebut pihak ERA menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan oleh orang dekat Erik Adtrada Ritonga, Muhammad Riduan Dalimunthe, kepada medanbisnisdaily.com pada Selasa, (15/12/2020) sore. “Sampai saat ini, Bang Erik mengatakan belum ada rencana ke arah sana,” katanya melalui aplikasi pesan singkat.
Baca Juga:
Ditambahkannya bahwa Erik sesegera mungkin akan menyampaikan ucapan selamat kepada pihak yang memenangkan Pilkada Labuhanbatu 2020. “Berdasarkan statemen Bang Erik ke salah satu media, dirinya sedang mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan ucapan selamat,” imbuhnya.
Selain itu, kata Riduan lagi, bahwa Erik meminta kepada para pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis menyikapi situasi ini. “Kalah menang itu merupakan konsekwensi dari sebuah kompetisi, karena itu kita harus dewasa menyikapinya walaupun berada dalam posisi yang tidak diharapkan (kalah),” ujarnya.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News