Minggu, 05 Juli 2026

FUI Sumut : Tewasnya 6 Anggota FPI Seharusnya Tidak Perlu Terjadi

Administrator - Sabtu, 12 Desember 2020 05:23 WIB
FUI Sumut : Tewasnya 6 Anggota FPI Seharusnya Tidak Perlu Terjadi

Medan I Sumut24.co Ketua Forum Umat Islam Sumut Ustadz Indra Suheri mengecam dan mengutuk atas tindakan yang mengakibatkan wafatnya (6) enam orang aggota FPI seharusnya tidak perlu terjadi, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia yang harus dilindungi haknya untuk hidup, Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/12), 

Baca Juga:

Menurut Indra Suheri, Tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan National.

Lebihlanjut Ustadz Suheri, Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibernarkan oleh negara hukum seperti Indonesia. Tindakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersebut, seharusnya dapat di proses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya Extra-judicial killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia. Publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di sampaikan oleh pihak Kepolisian dan FPI, ALIANSI ORMAS ISLAM DAN TOKOH MASYARAKAT SUMATERA UTARA mendorong untuk dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ALIANSI ORMAS ISLAM DAN TOKOH MASYARAKAT SUMATERA UTARA memberikan pernyataan sebagai berikut :

Mengutuk tindakan Extra-judicial killing (Pembunuhan Tanpa Putusan Pengadilan) yang mengakibatkan Wafatnya 6 (enam) Anggota FPI; Mendesak Para Pelaku yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ‘Extra Judicial Killing” harus segera diadili dan dihukum menurut Ketentuan Hukum Nasional (Pengadilan HAM) maupun Ketentuan Hukum HAM Internasional (Pengadilan HAM PBB).

Mendesak Negara harus bertanggungjawab atas kejahatan kemanusian yang mengakibatkan wafatnya 6 (enam) Anggota FPI, karena Negara wajib menghormati dan melindungi Hak-Hak Asasi Manusia. Mendesak untuk segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut. Kita perlu keadilan, siapapun yang salah harus dihukum sesuai dengan peraturan di negara tercinta ini, ucapnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
komentar
beritaTerbaru